17 Tahun Aksi Kamisan: Menuntut Keadilan di Penghujung Masa Pemerintahan Joko Widodo
Sumber gambar: Dok/LPM Progress/ Khoirunnisa Wijaya
LPM Progress - Kamis (18/01), telah dilaksanakan Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi ini dihadiri oleh keluarga korban, para pegiat HAM, serta Non-Government Organization (NGO) lainnya. Aksi Kamisan ini merupakan aksi yang konsisten dilakukan setiap Kamis dan bertujuan untuk melawan impunitas. Tepat pada hari ini, Aksi Kamisan ini genap memasuki 17 tahun.
Tuntutan yang dibawakan dalam aksi ini adalah untuk membuktikan komitmen dengan melakukan langkah nyata menuntaskan pelanggaran HAM secara berkeadilan, memerintah Kejaksaan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta membentuk Tim Penyidik Ad Hoc. Sesuai mandat Pasal 21 Ayat 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tuntutan akan terus berlanjut hingga korban dan keluarga korban mendapatkan hak-hak atas kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidak berulangan peristiwa.
Semangat utamanya, keluarga korban menginginkan penuntasan pelanggaran HAM yang terjadi. Sumarsih selaku keluarga korban Tragedi Semanggi I, menyampaikan tuntutan di penghujung pemerintahan Presiden Joko Widodo yang seharusnya sesuai dalam sumpah jabatan, Presiden mematuhi Undang-Undang Dasar (UUD), sementara masalah hak asasi manusia diatur dalam konstitusi yakni Pasal 28I Ayat 1-5.
"Jadi, siapa pun yang akan jadi Presiden kalau dia memang cinta Indonesia, maka semestinya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui undang-undang yang berlaku sebagai jaminan di masa depan tidak akan terjadi lagi pelanggaran HAM," ujar Sumarsih saat diwawancarai di depan Istana Negara.
Masih ada peluang bagi keluarga korban di penghujung pemerintahan Presiden Jokowi yang disampaikan Sumarsih terkait pemberian tugas kepada Kejaksaan Agung, agar melaksanakan Undang-Undang Pelanggaran HAM yaitu pembentukan Tim Penyidik Ad Hoc dengan unsur pemerintah dan unsur masyarakat, jika memang Jokowi adalah seorang reformis berdasarkan pernyataan dan pengakuannya.
Indikasi dari Presiden untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih belum ada. Keluarga-keluarga korban juga menyampaikan kekhawatiran perihal Jokowi yang mendorong dan berkolusi dengan pelaku pelanggaran HAM, yang artinya penyelesaian kasus ini tidak terselesaikan.
17 tahun Aksi Kamisan bagi keluarga korban adalah cara keluarga korban bertahan dan berjuang untuk membongkar kebenaran, mencari keadilan, dan melawan impunitas. "Jika tidak ada Aksi Kamisan, mungkin tidak ada pengakuan-pengakuan dari presiden terhadap pelanggaran HAM," ucap Sumarsih.
Wartawan: Nasya Zahrotunida & Ade Fathul Mufid
Penulis: Nasya Zahrotunida
Editor: Naptalia