Aksi Mogok Makan Tuntut Pengesahan RUU PPRT Harus Segera Dilakukan
Sumber gambar: Dok/LPMProgress/ Hidayah Al Khaliq
LPM Progress – Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi mogok makan yang dimulai pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi ini dimediasi oleh teman-teman dari aliansi mogok makan untuk Undang-Undang PPRT yang merupakan gabungan dari organisasi seperti Jala PRT, Perempuan Mahardika, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kalyanamitra, dan lain-lain. Aksi para PRT ini diadakan di 6 kota Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Tidak hanya PRT, para tokoh masyarakat dan jaringan masyarakat sipil turut bergabung dalam aksi ini.
Aksi mogok makan ini memang dilakukan untuk menuntut kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Ketua Fraksi DPR RI bersama anggota-anggotanya untuk segera membahas RUU PPRT. Pemerintah sudah mengirimkan Surpres (Surat Presiden) pada 5 April 2023 dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU PPRT pada 16 Mei 2023 ke DPR, namun dalam masa sidang Mei-Juli 2023, RUU PPRT tak kunjung dibahas dan disahkan. Padahal, tanggal 18 Januari 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan statement untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
“Disidang nanti kita ingin RUU PPRT ini dibahas karena sudah 19 tahun temen-temen PRT hidup mau bekerja tanpa jaminan. Bahkan, untuk mengakui mereka sebagai pekerja saja itu nggak. Ketika pengakuan pekerja itu nggak ada,” kata Jihan selaku Koordinator Perempuan Mahardhika.
Selama 19 tahun, RUU PPRT menjadi sandera sebagaimana PRT yang menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama itu pula, pembiaran derita dan kekerasan yang dialami oleh PRT menjadi memori kolektif yang harus didengar oleh pembentuk undang-undang bahwa pengesahan RUU PPRT harus segera dilakukan.
Jihan, Koordinator Perempuan Mahardika, menyatakan bahwa aksi ini digelar dengan menyajikan piring-piring kosong yang berisi sikat kamar mandi, jam, rantai, dot bayi, spon pencuci piring, batu bata, dan lain-lain, yang menandakan situasi kerja buruk yang dihadapi PRT. Seperti kasus Siti Khotimah, PRT yang disiksa majikan yang berjuang mencari keadilan.
“Untuk teman-teman, ayo kita bersolidaritas, teman-teman bisa datang di hari apa saja. Dengan ikut berpartisipasi, karena bagi kami 1 hari saja sangat bermakna kepada pejuang PRT. Dan saya berharap, negara segera memberi jaminan dan perlindungan kepada PRT dan keluarga. Karena PRT berhak atas kebebasan dari kekerasan, perbudakan dan kemiskinan," ujarnya.
Penulis: Hea Utriani
Editor: Alfat Tanjung