Aksi Solidaritas FPMJ: Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dilindungi, Pers Mahasiswa Dikriminalisasi

Aksi Solidaritas FPMJ: Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dilindungi, Pers Mahasiswa Dikriminalisasi

Sumber gambar: Instagram @catatankakiunhas

 

 

LPM Progress - Kamis (05/12), telah berlangsung aksi solidaritas yang diselenggarakan oleh Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ) terhadap kasus kekerasan seksual dan kriminalisasi anggota Pers Mahasiswa Catatan Kaki Universitas Hasanuddin beberapa waktu lalu. Aksi ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Lembaga Pers Mahasiswa Jabodetabek, diantaranya Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Gema Alpas, LPM Institut, LPM Journo Liberta, LPM Pena Muda, dan LPM Jabodetabek lainnya. 

Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) serentak menuntut pemecatan jabatan pelaku kekerasan seksual sebagai Dosen Unhas. Alih-alih melakukan pemecatan, sanksi yang diturunkan kepada pelaku hanya meliputi pemberhentian sebagai Ketua Gugus Penjamin Mutu, pencabutan jabatan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemahasiswaan, dan skorsing selama 2 semester mendatang. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai tak seimbang, mahasiswa kembali menggelar aksi di depan Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) selama empat hari dan dialog terbuka bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, Aktivis perempuan, dan Dekan FIB dilaksanakan di hari keempat, namun tidak memberikan hasil yang memuaskan. 

Pada Kamis, 28 November 2024 mahasiswa FIB menggelar aksi kembali dan berakhir damai. Di malam hari, terjadi perusakan fasilitas di Gedung FIB oleh oknum tidak dikenal. Sejumlah 20 mahasiswa FIB diantaranya 6 perempuan dibawa oleh pihak polisi ke Gedung Rektorat untuk diamankan, bersamaan dengan itu beberapa anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki dan Anisa selaku Pimpinan Redaksi UKPM Catatan Kaki ikut dibawa pada saat dirinya melintas di depan ruangan Wakil Rektor 1.

“Kayaknya jam setengah 12 kami diambil di Sekret FIB saat itu, tiba-tiba orang-orang rektorat bersama satpam dan polisi mengambil kami di Sekret dengan alibi diamankan,” ujar Anisa saat bercerita melalui via Google meet.

Sejumlah mahasiswa tersebut dibawa ke Polrestabes Makassar dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruangan terpisah antara mahasiswa laki-laki dan perempuan. Di dalam, para mahasiswa mendapatkan intimidasi melalui pertanyaan-pertanyaan mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unhas, hingga penyitaan dan penggeledahan telepon genggam. Setelah BAP selesai dilakukan, mereka kembali dikumpulkan dalam satu ruangan bersama 11 mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang sudah diamankan sebelumnya.

Pembebasan terhadap 11 mahasiswa yang ditangkap dilakukan saat menjelang maghrib, disusul pembebasan 20 mahasiswa saat menjelang isya, kecuali Anisa. Kemudian, Anisa dibawa ke ruangan Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) lantai 3, Polrestabes Makassar. Di dalamnya, Anisa diintimidasi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ilham Prawira, anggota Pusat Bantuan Hukum Unhas atas suruhan Jamaluddin Jompa selaku Rektor Unhas. Tercatat dua akun yang dilaporkan, yaitu "catatankakiunhas" dan "serikatmahasiswaunhas_" atas pencemaran nama baik Rektor dan Universitas. Anisa mengaku mendapatkan intimidasi saat dipaksa melakukan pemeriksaan. 

Anisa bersama salah satu rekan dari UKPM Catatan Kaki melakukan BAP untuk kasus pencemaran nama baik yang didampingi oleh Nur Halisa sebagai pendamping hukum utusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Telepon genggam milik Anisa kembali disita dan digeledah, lalu pertanyaan-pertanyaan intimidasi diberikan seputar internal UKPM Catatan Kaki dan seminimal mungkin Anisa menjawabnya. Setelah dibebaskan, belum ada keputusan jelas terkait laporan kasus pencemaran nama baik, polisi memberikan kepadanya surat izin penggeledahan untuk ditandatangani setelah penggeledahan itu dilakukan. "Jangan jual hpnya ya, nanti kalau pulang fotokan box hpnya ya. Nanti awal Desember datang ke sini lagi ya Nisa," ujar polisi sebelum membebaskan Anisa. Upaya intimidasi berlanjut hingga Wakil Dekan 1 mengutus Kepala Program Studi (Prodi) masing-masing mahasiswa yang ditangkap untuk mencari nomor telepon para orang tua mereka, sehingga dugaan intervensi dan intimidasi selanjutnya masih menjadi bayang-bayang mahasiswa dan anggota UKPM Catatan Kaki. 

Pada Minggu, 29 November 2024 konferensi pers  dilaksanakan siang dan malam hari itu, pihak kampus menjelaskan sudah mengirim surat rekomendasi pemecatan Firman Saleh sebagai dosen kepada Kementerian, tetapi lagi-lagi belum ada kepastian lebih lanjut terkait hasil surat rekomendasi tersebut. Ketidaktransparanan kerja Satgas PPKS dalam pengelolaan kasus kekerasan seksual, hingga keputusan Rektor atas sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual dinilai tidak seimbang. Mahasiswa yang memprotes justru ditangkap, tanpa memberikan ruang aman dan kebebasan berekspresi di kampus.

Karya-karya jurnalistik UKPM Catatan Kaki yang dilaporkan atas pencemaran nama baik meliputi 5 karya jurnalistik, yaitu 2 poster karikatur, 1 opini, dan 2 straight news tanpa adanya hak koreksi yang diajukan kepada UPKM Catatan Kaki. Dalam pelaporan karya-karya jurnalistik yang diklaim sebagai pencemaran nama baik ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Unhas untuk menyelesaikan permasalahan dengan melibatkan Dewan Pers bukan pihak kepolisian. Aksi ini ditutup oleh Moderator dan rencana koordinasi lanjutan dalam FPMJ melalui Fadli selaku koordinator FPMJ akan menghubungi Rektorat Unhas.

 

 

Penulis: Alya Layla Yunus

Editor: Rahma Alawiyah