Aksi Solidaritas Willy Nikijuluw Jilid 2, SK Rektor Dianggap Tidak Sesuai Mekanisme

Aksi Solidaritas Willy Nikijuluw Jilid 2, SK Rektor Dianggap Tidak Sesuai Mekanisme

Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Alfat Tanjung

 

LPM Progress - Senin, (11/09) telah berlangsung Aksi Solidaritas untuk Willy Nikijuluw di depan Kampus B Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Gedong. Aksi ini diinisiasikan oleh Forum Lintas Mahasiswa Unindra (FLMU). Aksi berlangsung pukul 08.00 hingga 13.00 WIB yang merupakan tindak lanjut dari aksi pertama yang sudah dilakukan pada Kamis, (7/09) yang lalu. Massa aksi terdiri dari 20 orang lebih termasuk perwakilan BEM Nusantara dengan tuntutan sebagai berikut: 

1. Cabut surat Drop Out (DO) terhadap saudara Willy Nikijuluw.

2. Copot Irwan Agus selaku Wakil Rektor I bidang Akademik dan Kemahasiswaan. 

3. Mendesak Rektor Universitas Indraprasta PGRI turun dari jabatan. 

Walid selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengakui diskusi yang dilakukan dengan Warek I pada hari ini sangat mengecewakan. Selain pimpinan tertinggi (Rektor) tidak ada, solusi yang didiskusikan bukanlah solusi yang baik, dan dianggap tidak menyelesaikan masalah.

"Saya sebagai Korlap mengatakan bahwa di dalam tidak terdapat solusi yang baik, nggak ada masalah yang dipecahkan, jadi perjuangan tetap pada prinsip yang awal untuk tetap memperjuangkan," tutur Walid selaku Korlap Aksi. 

Kronologis terjadinya aksi Solidaritas Jilid 2 karena adanya perusakan Sarana Prasarana (Sarpras), pemecahan kaca di Aula Gedung PGRI Unindra saat kegiatan verifikas berkas calon ketua BEM dan DPM. Merilis dari pers release yang dikeluarkan Unindra pada laman instagram @unindra.info, dari peristiwa tersebut pihak kampus melakukan pengecekan lapangan, dan didapati Willy Nikijuluw benar melakukan perusakan serta dianggap telah melewati batas masa studi yang tidak dapat diselesaikan dan memiliki riwayat tunggakan kewajiban pembayaran. Setelah dilakukan pemanggilan dan negosiasi, Willy Nikijuluw dapat melanjutkan pendidikan dengan ketentuan: 

- Melunasi tunggakan kewajiban pembayaran hanya untuk masa studi tahun 2021/2022-2022/2003 (tidak perlu melunasi seluruh tunggakan). 

- Membuat surat pernyataan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi.  

- Memperbaiki sarpras yang telah dirusak. 

- Ketentuan tersebut wajib diselesaikan paling lambat tanggal 15 Agustus 2023.  

- Mahasiswa tersebut menerima keputusan tersebut dan akan memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Namun, hingga tanggal yang ditentukan belum adanya informasi kembali mengenai perjanjian yang sudah disetujui sebelumnya, maka diterbitkan Surat Keputusan (SK) No. 66/R/UNINDRA/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang pemberhentian status sebagai mahasiswa Unindra. 

Irwan Agus selaku Warek I mengatakan dirinya hanya bisa menyampaikan apa yang telah disampaikan oleh rektor. "Saya belum tahu mereka menerima atau tidak, intinya bahwa ada solusi, saya menyarankan bisa mencari perguruan tinggi yang lain, kemudian transfer nilainya kita keluarkan karena itu hak mereka (mahasiswa)," jelasnya saat ditemui di Kampus B. Ia juga menambahkan selama belum ada SK baru, keputusan tidak dapat diubah.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Karim salah satu massa aksi yang tergabung dalam FLMU, bahwasannya keputusan yang diambil oleh lembaga atas SK tidak sesuai dengan mekanisme. "Jadi, memang teman-teman merasa tidak puas karena ada beberapa hasil pertemuan dari pihak kelembagaan tidak menimbulkan solusi, agar sekiranya ini bisa berjalan sesuai memang dengan aturan mainnya. Hasilnya, sih, sampai saat ini belum ada solusinya dari lembaga terkait persoalan drop out saudara Willy Nikijuluw," jelasnya. 

Karim menyatakan kedepannya pergerakan masih akan dikawal dengan cara apapun, dan sepakat mengawal hingga mendapatkan solusi yang terbaik dan meminta keadilan untuk Willy Nikijuluw. Ia juga menjelaskan prestasi yang telah diraih oleh Willy Nikijuluw yaitu pernah mendapatkan emas dan perunggu mewakili Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Taekwondo dan Futsal, dengan adanya prestasi tersebut Karim menyayangkan langkah yang diambil lembaga. 

 

Reporter: Alfat Tanjung, Raka Aji, Nicola Aprianto Putro

Penulis: Larashati Crita

Editor: Naptalia