APBN pada Era Pemerintahan Presiden Jokowi
Dikutip dari laman Wikipedia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara.
Ada beberapa unsur penting pendapatan APBN meliputi:
- Penerimaan perpajakan
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan dari dalam dan luar negeri
Dilansir dari Kemenkeu.go.id, penerimaan pendapatan negara di setiap tahunnya mengalami peningkatan. Data dari situs resmi Kementerian Keuangan tersebut memaparkan bahwa di tahun 2019 negara memiliki pendapatan yaitu sebesar Rp 2.165,1 Triliun, yang meliputi : pajak sebesar Rp 1.786,4 Triliun; penerimaan bukan pajak sebesar Rp 378,3 Triliun; dan dana hibah sebesar Rp 0,4 Triliun.
Pada tahun 2019 negara mengeluarkan anggaran belanja sebanyak Rp 2.461,1 Triliun, yang mencakup belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.634,3 Triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 826,8 Triliun.
Sedangkan, untuk penerimaan perpajakan pada 2018 terhitung sejumlah Rp 1.894,7 Triliun. Meningkat sekitar 3,96 persen dari tahun sebelumnya, hal itu meliputi : pajak sebesar Rp 1.618,1 Triliun; penerimaan bukan pajak sebesar Rp 275,4 Triliun; dan dana hibah sebesar Rp 1.2 Triliun.
Di tahun 2018 itu sendiri, negara menggelontorkan dana sebesar Rp 2.220,7 Triliun, untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454,5 Triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 766,2 Triliun.
Kemudian, penerimaan perpajakan negara pada tahun 2017, terhitung sejumlah Rp 1.750,3 Triliun, meliputi : pajak sebesar Rp 1.498,3 Triliun; penerimaan bukan pajak sebesar Rp 250,0 Triliun; dan dana hibah sebesar Rp 1.4 Triliun.
Dan dari pendapatan pada tahun tersebut, negara melakukan belanja sebesar Rp 2.080,5 Triliun, mencakup belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.315,5 Triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 764,9 Triliun.
Penulis : Fandika
Editor : Nurulita