Buruh Tuntut Janji yang Tidak Digubris, Ribuan Massa Aksi Turun ke Jalan
Sumber Gambar: Dok/LPMProgress/AnandaMuhammad
LPM Progress - Kamis (28/08), telah berlangsung seruan aksi “Gerakan Buruh Indonesia Bergerak: Wujudkan Kedaulatan Rakyat, Hapus Penindasan dan Penghisapan” di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat. Aksi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari serikat buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), mahasiswa dari berbagai universitas, organisasi masyarakat, dan pekerja lainnya.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah satu tahun menjabat sebagai presiden, tetapi belum ada kebijakan yang signifikan, yaitu perubahan yang berpihak kepada masyarakat.
Pada pukul 15.25 WIB, aksi demonstrasi berakhir ricuh ketika aparat kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon ke arah massa. Tindakan ini diambil untuk membubarkan massa secara paksa.
Adapun salah satu tuntutan yang dibawa oleh buruh, yaitu tentang penghapusan kebijakan outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Presiden Prabowo sendiri menyatakan di tengah-tengah ribuan massa aksi buruh saat momen Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 lalu bahwa outsourcing harus segera dihapuskan.
Menurut Damar Panca selaku Sekretaris Jenderal KPBI, outsourcing ini dianggap sebagai perbudakan modern dengan sistematis yang mempermudah para pengusaha untuk mengeksploitasi tenaga buruh. “Outsourcing ini kita anggap tidak fair, karena membuat pengusaha semakin kaya raya tapi buruh semakin susah perekonomiannya,” ujar Damar ketika diwawancarai di depan Gedung DPR, (28/08).
Sistem outsourcing atau alih daya telah menjadi alat sistematis bagi perusahaan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan memangkas hak-hak normatif pekerja. Pekerja outsourcing hidup dalam ketidakpastian, upah murah, dan terancam putus hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu.
Hal tersebut membuat buruh menjadi rentan terkena PHK akibat pengusaha melakukan strategi efisiensi, buruh lagi-lagi menjadi korban PHK. Damar menyatakan bahwa perlu adanya Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk bisa memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruhnya, salah satunya adalah kompensasi pesangon.
Menurut Damar, kebijakan saat ini dianggap sangat tidak tepat dan tidak adil. Contohnya seperti insentif anggota dewan menjadi 3 juta rupiah per hari serta mendapat insentif kos-kosan 50 juta, di tengah sulitnya ekonomi masyarakat. Ia juga meminta reformasi kebijakan pajak yang tidak mendasar pada prinsip-prinsip keadilan.
Apabila buruh terkena PHK masih tetap dikenakan pajak pesangon jika mendapat kompensasi pesangon tersebut, sementara pemerintah mencari keuntungan dari hasil memeras tenaga masyarakat melalui kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak).
“Mereka yang mengeksploitasi tenaga kita justru mendapatkan pengampunan pajak itu sementara rakyat diperas, ini tidak adil maka harus ada reformasi pajak,” ujar Damar.
Tidak hanya itu, Damar juga mendesak pemerintah supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ini disahkan, karena melihat dinamikanya para elit-elit politik mengecewakan. Tindakannya dengan sengaja dan vulgar melakukan korupsi sehingga lupa atas tugas dan kewajibannya.
“Orang-orang yang dipilih rakyat seharusnya memperjuangkan dan melindungi dasar warga negara justru malah jadi bandit merampok uang rakyat dan merugikan rakyat,” ujar Damar.
Damar berharap di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini mulai belajar menempatkan orang berdasarkan kapasitas, bukan atas dasar formalitas semata, apalagi melibatkan pendekatan-pendekatan politik karena merasa sudah didukung dan sebagainya.
Wartawan: Nasya Zahrotunida & Mona Karina
Penulis: Mona Karina
Editor: Valensiya
