Datang ke Jakarta, Warga Trenggalek Menolak Tambang Emas PT Sumber Mineral Nusantara
Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Muftihah Rahma
LPM Progress – Senin (24/10,) Aliansi Rakyat Trenggalek dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur melakukan audiensi untuk menyuarakan perihal penolakan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Aksi penyampaian suara yang dilakukan di depan Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam menyampaikan aspirasinya, Aliansi Rakyat Trenggalek menuntut agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.
Sekitar pukul 11.55 WIB massa aksi mulai berpindah tempat dan segera menuju Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) untuk menyampaikan audiensi selanjutnya. Pada aksi hari ini massa aksi juga menuntut kepada Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia agar segera mengeluarkan surat teguran atau sanksi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional Jawa Timur. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP. Massa aksi juga menuntut pemerintah untuk mengulas, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RT/RW Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan pers rilis yang dikeluarkan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor 702/2005, PT SMN mengantongi izin konsesi eksplorasi pertambangan seluas 17.586 hektare. Berikutnya, pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan perpanjangan kuasa pertambangan wilayah eksplorasi PT SMN serta memperluasnya hingga mencapai seperempat luas keseluruhan wilayah Kabupaten Trenggalek. Lima tahun setelahnya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga membuat ketetapan baru dengan mengubah luas areal pertambangan menjadi 29.969 hektare. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/57/15.02/VI/2019, saat ini PT SMN mengantongi IUP operasi produksi emas dan mineral pengikut (DMP) hingga tahun 2029. Berdasarkan izin tersebut PT SMN menguasai wilayah konsesi seluas 12.813,41 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo.
Pada aksi hari ini seharusnya ditutup dengan konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai narasumber, seperti Jhey Mukti selaku Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Suripto selaku Sekretaris PD Muhammadiyah Trenggalek, Rere dari Walhi Nasional, dan Busro Muqqadas selaku Ketua PP Muhammadiyah. Namun, dikarenakan Busro hanya dapat menghadiri secara daring maka agenda konferensi pers diundur keesokan harinya.
“Untuk hasil audiensi akan disampaikan besok, saat Konferensi Pers Aliansi Rakyat Trenggalek di WALHI Jakarta,” kata Trigus selaku Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Tringgalek.
Dalam aksi hari ini Trigus beserta massa aksi lainnya berharap agar pemerintah dapat menindaklanjuti terkait permasalahan yang menjadi tuntutan.
“Saya berharap agar audiensi ini segera ditindaklanjuti dan jangan seperti Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hanya cukup mengesahkan Perda RT/RW tanpa memasuki kawasan pertambangan,” ujar Trigus.
Penulis : Najwa Maulidina
Editor : Yaqut Nur