Effendi Saleh: 57 Tahun Menuntut Keadilan, Buruh yang Dituduh PKI

Effendi Saleh: 57 Tahun Menuntut Keadilan, Buruh yang Dituduh PKI

Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Nadya Noordyanti

 

LPM Progress – Masa rezim telah berlalu, namun keadilan masih dibungkam begitu saja. Para korban, keluarga korban, serta masyarakat yang terkena imbas dari masa rezim pun terus menyuarakan hak atas keadilan mereka. Sudah berpuluh-puluh tahun mereka melakukan aksi dengan berbagai tema, demi tegaknya keadilan di negeri ini. Tak terkecuali, aksi kamisan.

Aksi kamisan adalah aksi saat seluruh elemen masyarakat bergabung untuk menuntut keadilan HAM di Indonesia, dengan berbagai kasus yang dialami dan dirasakan oleh para korban serta masyarakat.

Effendi Saleh, salah satu korban atas tuduhan tragedi Gerakan 30 September (G30S/PKI) turut menyuarakan aksinya. Dia adalah korban atas dasar tuduhan Pemuda Rakyat dari tragedi G30S/PKI 1965 silam. Saleh dituduh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) saat ia bergabung dengan Serikat Buruh Unilever (Serbuni).

Dia ditangkap oleh Operasi Kalong dan dituduh sebagai Pemuda Rakyat, meski tidak ada bukti. “Saya dituduh dan dimasukkan penjara tanpa adanya bukti dan proses hukum,” ujar Saleh saat ditemui dalam aksi kamisan (20/01).

Saleh mengungkapkan, ketika dirinya sudah bebas, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat itu masih bertanda ET atau disebut juga Eks Tahanan Politik (Tapol) dan dalam pengawasan, sampai pemerintahan Gus Dur baru dihapus. Dia juga menambahkan, karena ia menjadi Eks Tapol (dalam pengawasan), hal tersebut berimbas pada keluarganya. Keluarganya tidak bisa menjadi pegawai negeri atas dasar status Saleh tersebut.

Saleh di penjara selama kurang lebih sembilan tahun. Selama dirinya di penjara saat itu, ia menerangkan bahwa ia berpindah-pindah tempat. Mulai dari penjara Salemba selama kurang lebih dua tahun, lalu ke penjara Tangerang selama dua tahun, kemudian ke penjara Nusa Kambangan selama tiga tahun dan terakhir menetap di Pulau Buru.

Saat ia di penjara, ia tidak tahu berada di asas yang benar atau yang salah. Menurutnya, organisasi yang ia ikuti adalah organisasi yang legal dan secara hukum diperbolehkan kepada siapapun untuk menjadi anggota serikat buruh atau membentuk serikat buruh. Dengan demikian, Saleh memutuskan untuk bergabung dengan Serikat Buruh. Saleh berkata, “Kan sudah jelas ada undang-undangnya, lalu apa yang salah?”

Saleh yang ber-KTP Sukabumi, kini tinggal di Wisma KontraS. Ia masih aktif mengikuti aksi keadilan, karena ia merasa hingga saat ini belum ada keadilan untuk dirinya. Oleh karena itu, sejak 2007 dia konsisten mengikuti aksi kamisan, tahun saat aksi kamisan itu dimulai.

Saleh mempertanyakan, “Negara kita kan memiliki karakter Pancasila yang berketuhanan, kemanusian, dan keadilan, itu semua sekarang di mana?”

Menurutnya, saat dia dituduh merupakan peristiwa pendongkelan kekuasaan dari militer ke Soeharto, namun yang dituduh dan menjadi sasarannya adalah PKI. Sementara PKI dianggap sebagai kekuatan yang mendukung kebijakan pemerintah orde lama.

Dia menambahkan, “Umur saya yang lebih tua dari Indonesia ini, tidak menutup kemungkinan jika saya menyaksikan secara langsung dan mengalami pembacaan proklamasi Indonesia. Keluarga saya semua pejuang, nenek saya pernah dibuang ke Papua pada zaman kolonial Belanda dan bapak saya adalah seorang gerilyawan.”

Selama ini Saleh menghadiri aksi kamisan guna menuntut keadilan terkait rehabilitasi atas tuduhan dan fitnah pada dirinya. Menurutnya, belum ada aksi yang nyata dari pemerintah, terkait perubahan selama 15 tahun dia mengikuti aksi kamisan ini. Saleh berkata, “Kalau untuk perubahan hanya sebatas bisa ngomong doang, hanya janji. Bukti nyatanya belum ada.”

 

Reporter           : Uswatun Hasanah dan Nadya Noordyanti

Penulis             : Uswatun Hasanah

Editor               : Wandari Azzahra