
Kuliah di Akhir Pekan
Keterangan Foto: (dok/pribadi/Selly Ardiyati)
LPM Progress - Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti nomor: 016/D/T/1988, yang berisi tentang larangan penyelenggaraan kuliah di akhir pekan, maka setiap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak dibenarkan untuk menyelenggarakan program pendidikan Strata Satu (S1) sebagai program khusus, yang pelaksanaannya dilakukan menurut waktu yang terpenggal-penggal dalam penyelenggaraan akhir minggu, hari libur SLTP/SLTA dan lain kesempatan dengan program pemadatan kurikulum.
Unindra, sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sering ditemui banyak mahasiswa yang datang ke kampus pada hari minggu untuk melaksanakan kelas pengganti suatu mata kuliah. Hal tersebut mereka lakukan karena biasanya ada dosen yang tidak hadir pada saat hari berlangsungnya mata kuliah, sehingga menyebabkan adanya kelas pengganti di hari minggu.
Pak Sumardi selaku Warek I mengungkapkan bahwa, demi tercapainya target minimal tatap muka sebanyak 80% maka setiap dosen harus memenuhi minimal tatap muka tersebut. Sehingga apabila ada dosen yang berhalangan hadir maka perlu melakukan kelas pengganti di hari lain.
“Kelas pengganti di hari Minggu itu merupakan kesepakatan karena Unindra masih kekurangan prasarana, khususnya ruang kuliah. Kalau misalnya kelasnya memadai, kelas pengganti bisa dilakukan pada hari biasa dan tidak perlu diadakan pada hari Minggu,” ujar Pak Sumardi, saat ditemui di ruangannya (18/3).
Beliau juga mengungkapan, pihak lembaga tidak bermaksud melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti, kesepakatan tersebut diambil melainkan karena keadaan darurat saja atau kondisional karena kurang memadainya prasarana Unindra.
Saat ditemui di ruangan berbeda, Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Bambang Sumadyo menjelaskan bahwa, tidak ada maksimal atau batasan dosen melakukan kelas pengganti.
“Kelas pengganti itu kan apabila dosen berhalangan hadir, jadi ya sejumlah itu. Normalnya dosen harus mengajar pada jam dan hari yang ditentukan. Umpamanya dosen sakit kan tidak bisa mengajar, ya diganti. Berapa kali sakitnya ya itu yang diganti,” ujarnya.
Menurutnya, kelas pengganti dilakukan agar mahasiswa tetap menerima hak-haknya untuk tetap menuntut ilmu dengan baik, yaitu dengan terpenuhinya empat belas kali tatap muka dalam satu semester.
Penyelenggaraan kelas pengganti di hari Minggu ternyata menjadi keluhan banyak mahasiswa Unindra, terutama mereka-mereka yang pernah merasakan kelas pengganti di hari Minggu.
“Kelas pengganti di hari Minggu sebenarnya memakan waktu istirahat yang seharusnya bisa dipakai untuk mengerjakan tugas. Selain itu kadang materi yang disampaikan dosen juga seadanya, hanya asal absen saja dan juga waktu perkuliahan yang seharusnya dua jam menjadi satu jam,” ujar Syahrul, mahasiswa Pendidikan Ekonomi semester dua.
Berbeda dengan Syahrul, Ilma, mahasiswi Pendidikan Ekonomi semester dua mengungkapkan, kelas pengganti di hari Minggu sangat mengganggu bagi mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kegiatan lain, seperti kegiatan UKM dan BEM yang biasanya kegiatan dilakukan pada hari libur.
Syahrul dan Ilma sama-sama berharap, agar dosen yang melakukan kelas pengganti di hari Minggu lebih bijak lagi dalam menentukan hari untuk melaksanakan kelas penggantinya, dan dosen lebih bertanggung jawab akan kewajiban mengajarnya pada hari produktif.
Penulis : Andini Dwi Noviyanthi
Editor : Pragha Mahardhika T