PPL Ditiadakan?
Ilustrasi mengajar. Sumber: Unsplash.com
LPM Progress - Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) telah memutuskan untuk meniadakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada tahun ini dikarenakan virus Covid-19 yang tidak kunjung mereda.
Menurut Mukhibad dan Susilowati (2010:112), PPL merupakan salah satu komponen kurikuler yang memerlukan keterpaduan antara penguasaan materi dan praktik. Ini artinya, PPL merupakan program/mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman sebagai seorang guru.
PPL dalam buku Pedoman Pelaksanaan Program Pengalaman Lapangan Unindra (2010:1) menyebutkan bahwa : PPL adalah suatu program dalam program pendidikan pejabat guru, yang dirancang untuk melatih para calon guru menguasai kemampuan guru secara utuh dan terintegrasi. Program ini mencakup baik latihan mengajar maupun tugas-tugas kependidikan di luar mengajar (latihan non-mengajar). PPL sendiri biasanya dilakukan oleh mahasiswa semester 7 dengan latar belakang Prodi dengan pendidikan.
Peniadaan PPL dilakukan karena dalam kondisi Covid-19 seperti ini tidak memungkin untuk dapat melakukan PPL, kemungkinan sekolah atau instansi yang menerima mahasiswa untuk PPL pun kecil.
Lalu apakah penidaan PPL ini akan berpengaruh bagi mahasiswa yang nantinya akan menjadi guru?
Menurut Irwan Agus selaku Wakil Rektor bidang Akademik menyatakan bahwa peniadaan PPL selama Covid-19 tidak akan berpengaruh bagi calon guru, karena persyaratan menjadi guru dalam UU bukanlah melakukan PPL.
"Tidak berpengaruh, karena persyaratan guru itu bukan sertifikat PPL. Tapi harus belajar dari Pendidikan Profesional Guru (PPG), karena yang diakui pemerintah adalah PPG bukan PPL," ujar Irwan ketika ditemui di kantornya, Sabtu (4/10).
Dalam pelaksaannya, mahasiswa yang telah melakukan PPL nantinya akan mendapatkan sertifikat. Hal ini berkaitan dengan lembaga yang tidak lagi mengeluarkan Akta IV, karena Akta IV sendiri sudah bukan lagi syarat untuk menjadi guru. Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dan menurut Pasal 1 UU Nomor 9 tahun 2010, Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Peniadaan PPL ini tidak akan mengganggu yudisium atau kelulusan, sebab dalam kurikulum PPL merupakan mata kuliah pilihan, yang artinya boleh diambil atau tidak, karena tidak bersifat wajib. Sedangkan untuk pembayaran PPL sendiri dipastikan tidak perlu dibayar (gratis). Bagi mahasiswa yang sudah membayar akan dikembalikan atau akan dimasukkan kedalam pembayaran lain seperti SPP dan lain lain.
"Dalam kondisi Covid seperti ini, peniadaan PPL ini merupakan hal yang tepat untuk dilakukan," ujar Irwan.
Hal ini berlaku juga untuk Prodi lain seperti Teknik Informatika (TI), Prodi TI juga tidak akan melakukan magang atau Kuliah Kerja Praktik (KKP) mengingat dalam kondisi Covid-19 ini akan sulit menemukan perusahaan yang bersedia untuk menerima magang. Sebagai gantinya mahasiswa akan diberikan alternatif lain sehingga mahasiswa akan tetap mendapatkan output-nya.
Tetapi berbeda dengan prodi Bimbingan Konseling (BK), karena PPL menjadi kebulatan study yang bersifat wajib. Jadi meskipun PPL ini merupakan mata kuliah pilihan tetap harus dilaksanakan, karena untuk melakukan bimbingan konseling dapat tetap dilakukan melalui online, meski dalam kondisi Covid-19 seperti ini.
Menurut Maria Ulfah mahasiswa semester 7 Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, peniadaan PPL ini berpengaruh terhadap kesiapan mental, sebab setidaknya dengan adanya PPL ini mahasiswa dapat merasakan pengalaman. Walaupun PPL saat ini hanya mendapatkan sertifikat bukan Akta IV.
"Menurut saya sebagai mahasiswa yang ingin melanjutkan di bidang pendidikan, kita bisa coba mengajar di bimbel atau buat tempat les sendiri. Tapi kan beda suasananya, kalau disekolah lebih formal, harus buat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan juga interaksi murid terutama tingkat SMA yang berbeda dengan bimbingan belajar. Tetap, pengalaman itu yang paling berharga," ucapnya ketika di wawancara melalui WhatsApp (11/10).
Reporter : Lika dan Nira
Penulis : Nira Yuliana
Editor : Shalsa Bila Inez