Simpang Siur Regulasi Unindra dalam Menindak KIPK Salah Sasaran
Sumber gambar: umsu.ac.id
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan salah satu bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Sebelumnya, program KIP-K ini dikenal dengan nama Bantuan Pendidikan Masyarakat Miskin (Bidikmisi).
Program ini merupakan salah satu gagasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang diselenggarakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) namun terhalang oleh faktor keterbatasan ekonomi. KIP-K ditujukan bagi masyarakat berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam hal pendanaan biaya pendidikan.
Bantuan yang diberikan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup bagi penerimanya berdasarkan besaran bantuan, mulai dari Klaster Tingkat 1-5. Namun, pendanaan biaya hidup ini ditujukan untuk menunjang fasilitas belajar penerimanya.
Ada beberapa persyaratan yang dilakukan dalam proses penyeleksian KIP-K. Beberapa diantaranya, pengecekan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pengecekan status akun Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta dapat dengan pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kita mengikuti regulasi pemerintah, tepatnya tahun 2022-2023 melalui aturan pemerintahnya yang diutamakan di prioritaskan, dia (penerima) sewaktu Sekolah Menengah Atas (SMA) pemilik kartu Program Indonesia Pintar (PIP), dan yang pasti dia memiliki akun KIP dan yang kedua adalah terdata di DTKS dengan persentil tingkat kemiskinan yang diutamakan 1-3. Namun, jika sebelumnya belum pernah mengurus surat sebagai masyarakat miskin, boleh pakai SKTM,” ungkap Rani selaku Koordinator Penerimaan KIP-K di Unindra.
Oleh karena itu, kriteria calon penerima KIP-K yang diprioritaskan adalah penerima PIP. Namun, jika calon penerima KIP-K bukan mahasiswa penerima PIP sebelumnya, mereka dapat mengajukan surat DTKS yang hanya dapat dikeluarkan oleh Dinas Sosial. Pada tahun 2024, kuota KIP-K yang diberikan pemerintah melalui Puslapdik adalah sebanyak 150 mahasiswa, dan kuota KIP-K melalui jalur aspirasi masyarakat yang didasarkan pada jumlah kuota dari Partai Politik.
Rani menegaskan bahwa dalam proses seleksi KIP-K, sebelum pihak Unindra melakukan konfirmasi terhadap daftar nama penerima KIP-K, ada beberapa tahap yang harus dilalui calon penerima mahasiswa KIP-K, di antaranya melakukan wawancara terhadap program pendidikan yang dipilih, serta komitmen terhadap perjanjian yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penerima KIP-K.
“Mereka harus mampu mengikuti program pemerintah, Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), serta memiliki nilai minimum IPK sebesar 3.00. Pemerintah mengharapkan penerima KIP-K adalah kategori masyarakat miskin berprestasi, jadi bukan hanya sekedar miskin, namun benar-benar ingin belajar,” tambah Rani.
Orientasi yang diharapkan dari penerima KIP-K adalah mampu meningkatkan kualitas hidupnya masing-masing, dan bertanggung jawab dalam hal nilai akademik dan non-akademik. Pemerintah juga berharap penerima KIP-K mampu meningkatkan status sosial dan ekonominya dengan mendapatkan pekerjaan yang layak, serta dapat meringankan beban biaya ekonomi keluarganya.
Di samping itu, pihak Unindra memiliki wewenang untuk memberikan Surat Keputusan (SK) pemanggilan nama penerima mahasiswa KIP-K yang melanggar ketentuan yang telah disepakati atau sudah merasa cukup dengan keadaan ekonomi keluarganya dengan persetujuan dan koordinasi dari Ketua Program Studi (Kaprodi).
“Ada, tetap diberhentikan ada. Sebelum daripada itu kita konsultasi dengan prodi sebelum mengeluarkan SK panggil, serta meminta prodi untuk diajak ketemu terhadap mahasiswa terkait,” ujar Rani.
Rani juga mengungkapkan bahwa besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa penerima KIP-K di DKI Jakarta lebih besar dibandingkan daerah lain. Hal ini dikarenakan standar biaya hidup di Jakarta yang lebih tinggi.
“Terlepas dari dia terdaftar di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Besaran yang membedakan hanya dari biaya hidupnya. Bahkan dua kali lebih besar dari daerah lain,” ujar Rani.
Rani menambahkan bahwa besaran dana yang diterima pada tahun 2020 dan 2021-2024 berbeda dalam hal biaya hidup yang diberikan oleh pemerintah. Pada tahun 2020, besaran biaya hidup untuk masing-masing penerima adalah Rp 4.200.000, sedangkan pada tahun 2021-2024 sebesar Rp 8.400.000. Namun, jumlah kuota yang diterima Unindra pada tahun 2021-2023 menurun dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2023 terdapat perbedaan pada jenis besaran biaya yang diberikan, ada KIP-K yang meliputi biaya pendidikan dan biaya hidup, serta ada KIP-K yang hanya memberikan biaya pendidikan, atau yang disebut Bantuan Biaya Pendidikan. Pada tahun 2024, besaran biaya yang diberikan sudah meliputi biaya pendidikan dan biaya hidup dengan jumlah kuota 150 mahasiswa untuk semua Program Pendidikan (Prodi).
Wartawan: Rahma Alawiyah & Egi Diva Putra
Penulis: Egi Diva Putra
Editor: Ananda Maulana