Status Penerimaan Beasiswa UKT Belum Diterima ? Begini Penjelasan Warek III
LPM Progress - Pada 21 Oktober 2020 bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud atau Kemdikbud), untuk mahasiswa aktif Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) berupa beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) sudah diumumkan.
Hal tersebut diumumkan melalui laman dan Instagram resmi kampus (@officialunindra). Diketahui jumlah penerima beasiswa UKT sebanyak 16.663 orang. Dari jumlah tersebut 4.844 orang dinyatakan sudah diterima surat pernyataannya, sementara 11.819 orang belum diterima surat pernyataannya.
Menanggapi hal tersebut, Kamis (22/10) Dendi Pratama selaku Wakil Rektor III menyampaikan bahwa dana yang baru bisa disalurkan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT ialah yang sudah melengkapi persyaratan, yakni berupa surat pernyataan. Ia menyampaikan bahwa dana tersebut tidak akan diberikan pada mahasiswa berupa uang, melainkan langsung dibayarkan untuk biaya tagihan dikarenakan bantuan yang bersifat uang kuliah.
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Beasiswa UKT?
Dendi pun menjelaskan bahwa mahasiswa yang dinyatakan belum diterima untuk segera mengirimkan surat pernyataan, surat tersebut bisa dikirimkan ke Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni (BAKA) melalui jasa kurir atau kolektif. Bagi mahasiswa yang sudah diterima, tidak perlu mengirimkan surat pernyataan lagi untuk verifikasi. Pengumpulan berkas paling lambat hingga akhir bulan Oktober, jika melewati batas akhir dianggap gugur.
"Surat pernyataan itu dari Kemendikbud, bukan dari Unindra. Jadi tidak perlu ditandatangani oleh pihak kaprodi. Nanti pihak kaprodi yang akan mengoordinasi,” tambah Dendi.
Dendi menjelaskan jika dana beasiswa UKT yang diterima setiap mahasiswa yakni sebesar 2,4 juta. Apabila kewajiban mahasiswa lebih dari 2,4 juta, maka mahasiswa wajib membayar kekurangannya. Jika tidak sampai 2,4 juta maka kelebihannya akan dikembalikan kepada pemerintah.
Reporter : Alfat
Penulis : Shalsa Bila Inez Putri
Editor : Winda Komalasari