Terdapat Paslon yang Menyalahi Aturan, Rangkaian Pemira Ditunda

Terdapat Paslon yang Menyalahi Aturan, Rangkaian Pemira Ditunda

Ilustrasi oleh: Muftihah Rahma

 

LPM Progress – Melalui akun Instagram @pemiraunindra, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa rangkaian Pemilihan Umum Raya (Pemira) harus diundur dan timeline pelaksanaannya akan diinformasikan mendatang. Sebelumnya, pada 16 - 17 Juli telah dilaksanakan verifikasi berkas Pemira tahap 1 untuk kandidat yang ingin mencalonkan diri ke tahap selanjutnya. Kemudian pada 18 Juli dijadwalkan adanya kegiatan fit & pro, yaitu berupa wawancara untuk menguji kelayakan dan kepatutan Pasangan Calon (Paslon) untuk mewujudkan visi dan misi. Namun, kegiatan tersebut harus ditunda dan belum sempat dilaksanakan hingga kini.

Berdasarkan penuturan Sahabudin Rumakeving selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdapat permasalahan yang terjadi ketika verifikasi berkas di tanggal 17 Juli kemarin, yaitu adanya salah satu Paslon menggugat Paslon lain. 

“Salah satu Paslon menggugat Paslon lain, kemudian gugatan kami terima, kemudian saya selesaikan secepatnya secara kekeluargaan. Karena di dalam forum terlalu berbelit-belit, makanya saya ambil melalui prosedur yang saya jalankan selama tidak melanggar aturan main di dalam Pemira,” pungkas Kevin saat diwawancarai melalui telepon (20/07).

Keputusan penyelesaian gugatan secara kekeluargaan diambil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan ketua KPU. Gugatan tersebut dipicu karena adanya salah satu paslon melihat paslon lain menyalahi aturan teknis yang dibuat oleh KPU tersebut. Pada verifikasi berkas, Paslon Randy dan Cindy menggugat Paslon Irfan dan Ummi Tuq Syima mengenai waktu pengumpulan berkas, surat rekomendasi Instansi, penjualan nama BEM Universitas, dan indikasi keterlibatan anggota Bawaslu atas nama Divandri.

Kevin menjelaskan pada gugatan keempat sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mencabut keanggotaan Divandri di Bawaslu. Lebih lanjut, Kevin menuturkan bahwa ia tidak ingin ada satu anggota Bawaslu yang menjadi salah satu tim sukses dari salah satu pasangan calon. 

“Karena kita badan independen, makanya saya memberanikan diri untuk mencopot anggota saya, Divandri yang merupakan bagian Bawaslu dan itu sudah tertuang dalam surat keputusan saya,” tegas Kevin. 

Dalam surat keputusan yang disampaikan Kevin, menyatakan bahwa Divandri terlibat dalam salah satu Paslon dan dicopot jabatannya dari divisi HPD. Kemudian anggota yang terlibat pada paslon diberi SP 1 dengan catatan tertentu.

“Jika dikemudian hari melakukan hal yang sama, maka orang-orang yang terlibat langsung di diskualifikasi,” tambah Kevin. 

Saat ini, ketiga calon BEM-U secara sah mencalonkan diri karena tidak ada cacat administrasi. Sementara itu, Bawaslu masih tetap berkoordinasi dengan KPU untuk mengatur jadwal ulang terkait fit & pro dan agenda selanjutnya. 

 

Penulis: Muftihah Rahmah

Editor: Shalsabila Inez Putri