Tindak Lanjut Pencutian Akademik di Unindra

Tindak Lanjut Pencutian Akademik di Unindra

Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Muhammad Sakti Tegar Pamungkas

 

LPM Progress – Cuti akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Sementara, pemberian cuti di Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI ialah sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester dan sekurang-sekurangnya 1 (satu) semester. Berdasarkan surat edaran pada 5 Agustus 2021 tentang registrasi bagi mahasiswa reguler dan sore untuk perkuliahan semester gasal tertulis bahwa, apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan pembayaran yang telah ditentukan lembaga, maka: mahasiswa dianggap cuti akademik.

Irwan Agus selaku Wakil Rektor I bidang akademik menuturkan, jika mahasiswa tidak dapat memenuhi kewajiban membayar uang semester gasal, maka mahasiswa tersebut akan dicuti akademikan di semester gasal. Mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang semester gasal tersebut di semester gasal berikutnya, serta tetap perlu membayar uang semester gasal yang telah dicutikan tersebut. 

“Unindra harus berpikir adil. Saya contohkan, misalnya ada mahasiswa yang tidak membayar uang semester tapi tetap bisa mengikuti perkuliahan, apa yang akan dipikirkan mahasiswa yang tetap membayar uang semester? Bisa saja mereka berpikir bahwa untuk apa membayar uang semester, jika yang tidak membayar uang semester saja masih bisa mengikuti perkuliahan,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai di kampus A Unindra (25/01).

Saat ditanyakan tentang jumlah mahasiswa yang dicuti akademikan pada semester gasal lalu, Irwan Agus mengatakan bahwa, belum ada jumlah pasti untuk itu, karena SIKA masih berproses. Sehingga belum bisa dipastikan berapa jumlah mahasiswa yang dicuti akademikan di semester gasal lalu. Senada dengan Irwan Agus, Sumaryoto selaku Rektor Unindra ketika diwawancarai pada tanggal 8 Maret 2022 lalu mengatakan bahwa "Belum bisa memberikan jumlah pasti mahasiswa yang dicutikan karena data SIKA masih dibenahi."

Sumaryoto menuturkan, kepada mahasiswa yang masih memiliki tunggakan di semester genap lalu akan diberikan perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2022. Selain itu, bagi mahasiswa yang memiliki tunggakan dan berpotensi dicuti akademikan pada semester gasal lalu, dapat kembali mengikuti semester genap ini dengan syarat membayar SPP semester gasal selama 2 bulan dan membayar biaya registrasi serta SPP semester genap selama 2 bulan.

Untuk kepastian mahasiswa yang dicuti akademikan sendiri masih menunggu SIKA dapat dioperasikan dengan maksimal, karena sampai berita ini diterbitkan SIKA masih dalam proses. Irwan Agus mengatakan perkiraan prosesnya selesai yaitu akhir Februari 2022. Tapi karena adanya perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2022, maka sampai 31 Maret 2022 ini dipastikan pihak Lembaga Unindra belum bisa memberikan jumlah pasti dan siapa saja mahasiswa yang dicuti akademikan.

 

Wartawan: Muftihah Rahma & Muhammad Sakti Tegar Pamungkas

Penulis: Muhammad Sakti Tegar Pamungkas

Editor: Dwi Kangjeng