24 Tahun Tragedi Mei 98: Perempuan Mahardhika Menggelar Acara di TPU Pondok Ranggon
Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Danil Dwi Saputra
LPM Progress - Selasa (24/05), Perempuan Mahardhika menggelar acara Napak Tilas di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Acara ini dilakukan pertama kalinya oleh Perempuan Mahardhika, dengan dibawakannya tema “Merawat Ingatan Menuntut Keadilan”, dengan tujuan menolak lupa tragedi perkosaan Mei 98. Acara tersebut dihadiri oleh IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang), KOMNAS Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan), pendamping korban serta teman-teman dari kampus lainnya.
Acara ini diadakan dengan tujuan agar masyarakat umum mengetahui, bahwa ada tragedi perkosaan terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 98. "Karena kita juga melihat bahwa sudah 24 tahun tragedi perkosaan Mei 98, tapi sampai sekarang mungkin generasi muda tidak pernah dibukakan sejarah tersebut," imbuh Tyas Widuri Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika.
Sementara itu, dipilihnya TPU Pondok Ranggon sebagai lokasi diselenggarakannya Napak Tilas bukan tanpa alasan. Sebab di TPU Pondok Ranggon itulah tempat pemakaman massal korban tragedi Mei 98.
"Karena di sini bisa kita lihat, di sebelah sana itu kan juga adalah makam massal korban tragedi Mei 98 dan di sini sudah didirikan prasasti Mei 98, juga di prasasti ini bertuliskan bahwa ini untuk mengenang. Karena di sini areal makam tragedi 98, jadi di sinilah kita memperingatinya," ujar Tyas.
Ia mengatakan, dengan disahkannya RUU TPKS Nomor 12 tahun 2022, maka bisa digunakan untuk mendorong adanya pengakuan terhadap kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 98. Karena bagi Tyas, ketika negara telah mengakui bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, maka harus ada pengadilan HAM untuk korban perkosaan Mei 98.
"Harapannya semakin banyak diketahui oleh publik bahwa ada tragedi perkosaan ratusan teman-teman perempuan Tionghoa pada saat itu (Mei 98), dan harapannya orang semakin peduli bahwa kasus-kasus kekerasan seksual itu harus diselesaikan oleh negara, baik yang di masa lampau atau pun yang terjadi pada saat ini. Agar keadilan untuk seluruh korban tercapai. Karena kan sampai sekarang kejadian ini masih disangkal sama negara, dan kita harus menuntut tanggung jawab negara," tutur Tyas.
Penulis: Danil Dwi Saputra
Reporter: Valensiya
Editor: Dwi Kangjeng