Buntut Pembangkangan Konstitusi dan Pengkhianatan Reformasi, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi
Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Danil Dwi Saputra
LPM Progress – Jumat (01/04) berbagai elemen mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi demonstrasi di sekitar kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Aksi yang seharusnya dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini mengalami keterlambatan hingga pukul 14.50 WIB lantaran tidak adanya kabar dari Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti. Dalam aksi demonstrasi tersebut mahasiswa menolak pembangkangan konstitusi dan pengkhianatan reformasi.
“Ada 40 lembaga yang tergabung dalam aksi ini. Dimulai dari Sumatra, Surabaya, Yogya, dan bahkan di Jabodetabek pun. Termasuk saya pribadi dari Banten,” ujar Rafi selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)
Dalam aksi ini, massa aksi membawa 3 isu tuntutan, yaitu isu penyerangan warga sipil, ketimpangan ekonomi, penundaan pemilu, serta perpanjangan jabatan masa Presiden Joko Widodo. Rafi menuturkan, jika tuntutan pada hari ini tidak didengar dan bahkan tidak diterima maka akan ada aksi lanjutan ditanggal-tanggal yang akan ditentukan kembali.
Sementara itu, dipilihnya Universitas Trisakti sebagai titik kumpul aksi merupakan kesepakatan bersama sebagai kampus nonblok, mengingat perjuangan yang sudah dilakukan dan bagaimana konstitusi lahir.
“Ini adalah kesepakatan bersama kita kumpul di Trisakti sebagai kampus yang nonblok, kita memang melihat gerakan dari mahasiswa ada beberapa elemen, kita menyatukan diri kita di Trisakti, di tugu reformasi mengingat abang-abang kita, mengingat perjuangan yang sudah dilakukan dan konsistusi kita lahir, pembatasan presiden 2 periode atas dasar reformasi, maka dari itu kita berkumpul di sini melakukan aksi, titik kumpul lalu kita longmarch ke depan istana,” jelas Yusuf selaku Wakil Ketua BEM Universitas Esa Unggul.
Mengutip dari siaran pers bersama mahasiswa yang dilakukan pada senin, 28 Maret 2022, terpilihnya Presiden Joko Widodo memberikan stabilitas bagi elite politik-ekonomi untuk mempertahankan kekayaan dan kekuatan melalui penguasaan negara. Hal ini ditunjukkan dengan upaya mengurangi sistem pengawas terhadap pemerintah pusat dengan intervensi terhadap partai politik di tahun 2016, represi terhadap masyarakat sipil, dan disahkannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Makamah Konstitusi (UU MK) di tahun 2019 dan 2020. Setelahnya, agenda elite politik-bisnis terjalankan melalui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan UU Cipta Kerja. Lebih lanjut, berdasarkan hasil dari siaran pers tersebut terdapat 36 lembaga yang secara tegas menentang wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Mereka menyatakan untuk segera menolak dan membuat dentuman besar yang diserukan dari Jakarta ke tiap-tiap daerah untuk segera melaksanakan konsolidasi untuk merapatkan barisan bersatu padu untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” tambah Yusuf.
Penulis : Larashati Crita Annisa
Reporter: Danil Dwi
Editor : Andini Dwi Noviyanthi
kontendewasa31
semoga tuntutannya cepat di dengar dan lekas di realisasikan