Di Balik UAS Daring Unindra: Ketika Keterlambatan Berujung Permintaan Transfer

Di Balik UAS Daring Unindra: Ketika Keterlambatan Berujung Permintaan Transfer

Sumber Gambar: Dok/LPMProgress/DwiSyafitri

LPM Progress - Pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) di Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) dapat dilakukan secara daring ataupun luring menyesuaikan pada jenis mata kuliah. Namun, sistem daring justru dimanfaatkan celahnya oleh oknum dosen untuk melakukan kecurangan.

 

Kecurangan ini datang dari dosen Filsafat Ilmu semester tujuh yang memiliki inisial MBI, ketika pelaksanaan UAS daring di awal tahun 2025. Akbar (bukan nama sebenarnya), Mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknik Informatika (TI) Angkatan 2021 mengatakan saat itu MBI memberikan tenggat waktu pengumpulan UAS melalui Google Form hingga pukul 18.00 WIB.

 

Akbar yang terlambat mengumpulkan lembar UAS sekitar pukul 21.00 WIB, alhasil lembar UAS yang ia miliki tidak lagi diterima sebab telah melewati waktu yang ditentukan, sehingga nilainya menjadi kosong. Permasalahan muncul ketika keesokan sore harinya, MBI menghubungi Akbar dan mengatakan akan melobi pemegang sistem SIKA agar menu input nilai dapat dibuka.

 

Namun, dosen tersebut mengatakan perlu memberikan "ucapan terima kasih" supaya menu SIKA yang terkunci dapat dibuka, dia meminta mahasiswa yang terlambat submit lembar ujian untuk "membantunya" transfer sebesar Rp300.000.

 

"Karena sebelumnya saya gak pernah ngerasain, Kak, dari semester-semester awal gak ada dosen-dosen yang kayak gitu," ujar Akbar kepada Tim LPM Progress, (29/10).

 

Terdapat empat mahasiswa lainnya yang juga mengalami penarikan jumlah nominal tersebut. Menurut penyampaian Akbar, kasus ini sempat dilaporkan pada Prodi TI lewat koordinasi ketua kelas, tetapi tidak ada tindak lanjut hingga mahasiswa yang bersangkutan telah yudisium. Sampai akhirnya Akbar mempublikasikan kasus ini ke Instagram pribadi pada 19 Oktober 2025.

 

Pada 4 November 2025, Akbar yang saat itu ditemani oleh Koordinator Unit Aktivitas Mahasiswa Teknik Informatika (Unitas TI) dipanggil oleh pihak Prodi TI, Prodi mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti, tetapi Akbar belum juga mendapatkan informasi lanjutan.

 

Tim LPM Progress mencoba melakukan konfirmasi ke Irwan Agus selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik & Kemahasiswaan pada 14 November 2025, akan tetapi tidak ada balasan yang diterima. Kemudian, permohonan wawancara juga diajukan kepada Rektor Unindra Sumaryoto pada 17 November 2025.

 

Tim LPM Progress kembali mengajukan wawancara kepada pihak lembaga, tepat pada 15 Desember 2025, Irwan Agus menyatakan Tim Kode Etik Unindra yang diketuai oleh dirinya dan beranggotakan para pimpinan universitas telah menyusun hasil rekomendasi. 

 

Rekomendasi ini disusun berdasarkan pengkajian dari laporan pimpinan universitas sejak akhir November 2025 lalu, menilai sanksi yang dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku berupa sanksi administratif sedang. Namun, Irwan tidak menyampaikan detail sanksi.

 

"SK-nya belum turun saya belum berani menjawab (detail sanksi), tapi yang pasti dia (dosen yang bersangkutan) dikenakan sanksi," ujar Irwan ketika diwawancarai di Ruang Wakil Rektor Kampus A, (15/12).

 

Wakil Rektor 1 itu mengatakan dirinya sudah meminta sekretarisnya untuk mempersiapkan hasil rekomendasi yang nantinya hendak diserahkan kepada Rektor. Ia juga menambahkan akan mengonfirmasi lagi terkait penyerahannya ke sekretaris.

 

Irwan menegaskan Unindra akan menegakkan hukum dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, juga mempersilakan mahasiswa untuk berbicara tentang adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum dosen atau unsur lainnya di lingkungan kampus, hal tersebut dapat dilaporkan pada tingkat Kaprodi dan Dekan Fakultas.

 

Penulis: Nasya Zahrotunida

Editor: Valensiya