Ditunggangi, Aliansi Mahasiswa Indonesia Membantah Anggapan Menkumham
Rabu, (25/9) Jakarta – kabar tidak sedap tentang gerakan mahasiswa yang menolak RKUHP, RUU KPK dan sejumlah RUU lainnya dianggap ditunggangi. Aksi massa yang dilakukan oleh mahasiswa selama dua hari berturut-turut kemarin dianggap telah ditunggangi kepentingan politik oleh pihak tertentu. Namun hal ini dibantah oleh Mukhlas, Presiden Mahasiswa dari Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), yang merupakan bagian dari Aliansi Mahasiswa Indonesia.
Menurut Mukhlas, saat diwawancarai (24/9) melalui WhatsApp (WA) bahwa dari kawan-kawan Presiden Mahasiswa universitas lain tidak ada kesepakatan tentang isu penurunan Jokowi. Aksi yang dilakukan murni untuk merespon Rancangan Undang-Undang yang karena potensi banyak pasal karet sehingga merugikan rakyat.
“Tidak ada kesepakatan dari kawan-kawan presiden mahasiswa lain untuk menurunkan Jokowi, Kami bersepakat untuk menolak RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KPK dan menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” jelasnya.
Isu tentang gerakan mahasiswa yang ditunggangi ini mulai mencuat ketika gerakan mahasiswa ini mulai dianggap tidak relevan karena semua RUU yang ditolak mahasiswa sudah ditunda. Selain itu isu ini mulai mencuat seiring dengan menjadi trending topic di twitter dengan #turunkanjokowi yang juga bersamaan dengan #reformasidikorupsi.
Mengutip dari kompas.com “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly, menilai aksi mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah undang-undang lainnya ditunggangi pihak tertentu” ujarnya.
Yassona, juga mengharapkan bahwa mahasiswa tidak melakukan tindakan yang tidak intelektual dengan merusak fasilitas umum. Menurutnya pembatalan itu bisa dilakukan sesuai dengan tata cara prosedural yang berlaku yaitu melalui Judicial Review. Meski begitu dalam rapat paripurna kemarin DPR memutuskan untuk menunda pengesahan 5 Rancangan Undang-Undang yang dituntut mahasiswa dan mengesahkan RUU Pesantren.