Peringati Hari HAM Sedunia, Massa Aksi Gelar Unjuk Rasa
Sumber gambar: Suasana Aksi Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Dok/LPMProgress/NadyaNoordyanti.
LPM Progress - Jumat (10/12) Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) telah menggelar aksi untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan Patung Kuda. Aksi yang dihadiri oleh Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) serta mahasiswa lainnya diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah mengenai hak-hak masyarakat yang harus dituntaskan, salah satunya seperti pemberian upah buruh yang sangat tidak manusiawi. Nining Elitos selaku ketua KASBI mengungkapkan bahwa saat ini pemberian upah di daerah masih belum dikatakan layak.
"Kami mendesak agar presiden membuat keputusan tentang upah layak nasional," ujar Nining saat diwawancarai di depan Patung Kuda (10/12).
Nining juga menambahkan agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di berbagai macam pelosok daerah, di mana itu merupakan bentuk perampasan hak rakyat.
Selain itu, massa aksi menuntut keadilan untuk mendapatkan perlindungan HAM bagi keluarga korban yang mengalami pelanggaran HAM.
Seraya meneriakkan berbagai orasi, para aktivis baik perempuan maupun laki-laki yang tergabung dari berbagai komunitas menyuarakan aksinya lewat orasi maupun poster. Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Tolak penghapusan upah sektoral, berlakukan kembali upah sektoral bagi kaum buruh.
2. Menuntut presiden Jokowi untuk segera terbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang upah layak bagi buruh Indonesia.
3. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka).
4. Laksanakan Permendikbud PPKS.
5. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
6. Tolak surat edaran Menaker yang melegitimasi upah murah serta perampasan hak atas upah layak buruh.
7. Berlakukan kembali 79 UUD yang telah dihapus dan atau diubah melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
8. Wujudkan hak atas pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.
9. Selesaikan konflik agraria di berbagai macam plosok daerah, di mana itu merupakan bentuk perampasan hak mereka.
10. Sahkan dan berlakukan RUU PKS dan PPRT.
11. Usut tuntas kasus korupsi bansos Covid-19 dan BPJS ketenagakerjaan.
Reporter: Nadya Noordyanti
Penulis: Ainur Rofiqoh
Editor: Puput Oktavianti