KPU Unindra Dinilai Tidak Relevan, BEM Universitas Ambil Langkah Pemberhentian
Sumber Gambar: Dok/LPMProgress/Galeh Arya Buna
LPM Progress - Minggu (14/09), Ketua BEM Unindra Abdul Wahid Kaliki menyatakan akan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena dianggap tidak bisa lagi untuk berpikir secara kritis dan rasional. Hal ini menimbulkan kericuhan di tengah kegiatan verifikasi berkas calon dan paslon Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U), Badan Eksekutif Mahasiswa Unindra (BEM-U), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F).
Pemberhentian KPU ini terjadi lantaran BEM-U merasa tersinggung karena adanya tuduhan melakukan tindakan intervensi. Abdul Wahid kaliki mengungkapkan dari mulainya Pemira hingga saat ini tidak melihatkan adanya tindakan intervensi atau keberpihakan terhadap siapapun.
Menurutnya, BEM-U tidak melakukan intervensi dalam hal apapun dan turut meminta pertanggungjawaban KPU dalam pernyataan intervensi apa yang telah dilakukan BEM-U. Ia juga menyayangkan atas tuduhan yang dilayangkan oleh KPU di tengah perdebatan kegiatan verifikasi berkas sedang berlangsung.
Dirinya juga menambahkan bahwa hal mendasar untuk memberhentikan KPU dikarenakan KPU sudah tidak relevan dan melenceng dari peraturan yang mereka buat sendiri. Keputusan ini diambil agar mewujudkan Pemira yang jujur dan adil tanpa adanya intervensi apapun, dengan begitu Kaliki menganggap hal ini penting agar KPU tidak melanjutkan kesalahan-kesalahan yang terjadi.
“Salah satu masalahnya terkait dengan masalah sengketa yang ternyata sudah diadakan di awal tidak sesuai peraturan yang mereka tetapkan, kemudian masalah independensinya KPU sehingga untuk tidak mencederai sifat Pemira ini yang asasnya yang jujur dan adil tanpa intervensi apapun,” ujar Kaliki melalui telepon WhatsApp, (14/09).
Pertimbangan yang ia lakukan saat ingin memberhentikan KPU dari kegiatan verifikasi berkas sudah didiskusikan oleh Ketua DPM-U dan BEM-U, dengan catatan bukan mencegah tetapi untuk berdiskusi dengan mereka dan menata ulang Pemira. Sehingga, BEM-U mengambil langkah prerogatif untuk memberhentikan KPU. Menurut Kaliki, keputusan tersebut tidak semena-mena memutuskan sendiri.
Meskipun Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua KPU sudah dipaparkan oleh BEM-U, kegiatan verifikasi berkas tetap dilanjutkan sampai pemilihan paslon BEM-U selesai, dan untuk pemilihan calon BEM-F dipending sampai waktu yang tidak diketahui. Verifikasi berkas ini dilanjutkan dengan kesepakatan forum yang disetujui oleh pimpinan sidang, meskipun hal ini bertentangan dengan Ketetapan Pemira 2025 Pasal 9 Ayat (3), membahas wewenang KPU untuk memimpin jalannya sidang verifikasi berkas.
“Sudah jelas tentu verbes hari ini tidak bisa di apa buktikan keabsahannya karena tidak punya landasan hukum, tidak punya apa ini karena SK Ketua KPU sendiri sudah dicabut ataupun sudah melakukan apa ya pemecatan daripada BEM Universitas,” ujar Kaliki melalui telepon WhatsApp, (14/09).
Kaliki menjelaskan bahwa langkah yang akan diambil yaitu berupa berdiskusi dengan pihak lembaga, KPU, Bawaslu, dan DPM untuk menjalankan Pemira dengan semestinya dengan asas jujur dan adil dan secepatnya akan didiskusikan agar Pemira segera dilaksanakan semestinya.
Tim LPM Progress telah mencoba untuk mewawancarai Dhafa Ikhlashul Akmal selaku Ketua KPU pada kegiatan verifikasi berkas yang berlangsung pada Minggu 14/09/2025 di Gedung Aula PGRI, hanya saja ia menolak untuk diwawancarai secara langsung dan mengarahkan via daring saja.
Di hari yang sama, akan tetapi di jam yang berbeda Tim LPM Progress kembali menghubungi Dhafa selaku Ketua KPU akan tetapi tidak ada balasan. Permohonan wawancara dilakukan berkali-kali dengan menghubungi Ketua KPU dan Penanggung Jawab (PJ) Konseptor KPU. Namun, tak ada respons dari KPU sampai berita ini naik.
Wartawan: Malaika Putra Aryanto
Penulis: Galeh Arya Buana
Editor: Valensiya
