Menanggapi Subsidi Kuota Internet, Dosen Unindra: Menteri Tidak Ambil Langkah Revolusioner

Menanggapi Subsidi Kuota Internet, Dosen Unindra: Menteri Tidak Ambil Langkah Revolusioner

Ket. Gambar: Surat edaran nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan

 

LPM Progress – Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui surat edaran nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, tertanggal 31 Maret 2020. Mengimbau kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi agar menjalankan ketentuan-ketentuan selama kuliah daring diberlakukan.

Salah satu poin imbauannya merupakan agar Perguruan Tinggi dapat membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah. Penghematan biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan, seperti; biaya listrik, anggaran rumah tangga, dan lainnya, yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran daring, agar dialokasikan untuk subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring kepada mahasiswa dan dosen.

Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) telah memastikan bahwa tidak akan memberikan subsidi kuota internet kepada mahasiswa maupun dosen.

Baca Juga: Terbebani Operasional Kampus, Mahasiswa Jangan Tuntut Subsidi Kuota

 

Menanggapi hal tersebut, Dosen program studi Informatika Fakultas Teknik dan Informatika Unindra, Riko, S.S., M.Hum, memberikan pendapatnya. Menurutnya, tak semua kampus swasta sanggup memberikan subsidi pulsa internet kepada dosen dan mahasiswanya. “Enggak gampang menyesuaikan anggaran secara mendadak karena akan berpengaruh ke pengeluaran lain; seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dosen dan karyawan” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan singkat (19/4).

Unindra menjadi kampus dengan bayaran termurah di Jakarta – bayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per semester antara Rp900 ribu hingga Rp1,1 juta dengan jumlah mahasiswa 37.000 orang.

Riko, sapaannya, menambahkan bahwa semestinya yang memberikan subsidi pulsa internet adalah pemerintah melalui Kemendikbud, agar kampus kecil dengan keuangan minim juga dapat merasakan subsidi pulsa internet.

“Mas Menteri tidak ambil langkah revolusioner. Mestinya, dosen dan mahasiswa diberikan akses gratis untuk kuota internet,” ungkapnya.

Riko mengungkapkan, kemendikbud bisa berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengajak operator seluler untuk memberikan keringanan pembiayaan ke Kemendikbud.

Ia menambahkan pembiayaan subsidi tersebut diajukan menggunakan anggaran kemendikbud yang sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Angka pembiayaan diperoleh dari menghitung jumlah dosen dan mahasiswa se-Inonesia dengan mengambil data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti),” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan singkat (19/4).

Nantinya mahasiswa tinggal menginput Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan dosen cukup memasukkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ke dalam sistem registrasi kuota gratis. Menurutnya, hal tersebut mestinya mudah dilakukan bagi Nadim Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

“Secara mas Menterikan pernah menjadi CEO di bidang teknologi dan informasi,” ucap Riko.

Riko mengatakan, imbauan pemberian subsidi pulsa internet dari Dirjen Dikti yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral, Nizam, kurang bijaksana dan Kemendikbud terkesan lepas tanggung jawab.

Ia menutup pendapatnya dengan menyatakan, Nadim Makarim, tidak mampu memperjuangkan bidang yang diembannya dan tidak bisa bernegosiasi dengan birokrat di pemerintahan dan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

 

Penulis: Achmad Rizki Muazam

Editor: Refa Tri Ustati