Praktik Korupsi Kecil-Kecilan di Pembayaran Parkir Unindra
Sumber gambar: Dok.Rafli Mustika
LPM Progress - Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) memiliki dua lokasi kampus dengan pengelolaan parkiran yang berbeda. Kampus B yang terletak di Kampung Gedong memiliki fasilitas parkiran yang disediakan oleh Unindra. Dikutip dari lpmprogress.com, dalam pengelolaan lahan parkiran kampus B, Unindra bekerja sama dengan vendor lain yang mengatas namakan PT Satria Wibawa Utama, adapun tarif yang sudah diberlakukan terhitung sejak tahun 2019 hanya dikenakan sebesar Rp1.000,00. Namun, terkadang ada kekeliruan di kalangan mahasiswa, mereka kerap kali membayar lebih dari Rp1.000,00.
Yoga, salah satu mahasiswa Unindra sering kali menggunakan fasilitas parkiran bawah yang memiliki aturan pembayaran tarif parkiran sebesar Rp1.000,00. Ia tidak mengetahui tarif tetap yang diberlakukan oleh Unindra tersebut, sehingga memberikan uang sebesar Rp2.000,00 namun tidak mendapatkan kembaliannya. Ketika ia memberikan uang sebesar Rp5.000,00, ia hanya diberikan kembalian Rp3.000,00 oleh pihak petugas loket parkiran.
“Pernah ngasih Rp5.000,00 sekali pertama kali, dikembalikannya Rp2.000,00 doang,” ujar Yoga ketika diwawancarai di bawah pohon rindang Kampus B Unindra (19/06/23).
Hal serupa juga terjadi dengan Andrian, ia sering kali membayar parkiran sebesar Rp2.000,00 atau menggunakan uang lebih dari Rp2.000,00 namun penjaga loket parkiran tidak memiliki inisiatif mengembalikan uang dengan sesuai nominal yang seharusnya dikembalikan. Sama halnya dengan beberapa orang yang berkomentar pada akun Instagram LPM Progress, ketika LPM Progress menerbitkan berita yang berjudul ‘Terjadi defisit terhadap parkir Kampus B, lembaga tetap ingin kenyamanan mahasiswa yang paling utama’ di laman postingan tersebut, banyak orang yang tak lain adalah mahasiswa Unindra memberikan komentar mengenai biaya tarif parkir yang masih Rp2.000,00.
Menanggapi hal tersebut Sumaryoto selaku rektor Unindra menjelaskan bahwa tidak menginginkan adanya penyalahgunaan kesempatan untuk penyelewengan dana parkir. Tarif parkir sebesar Rp1.000,00 sudah menjadi tarif resmi yang ditetapkan oleh pihak lembaga, terkait pembayaran tarif parkir yang lebih dari Rp1.000,00 bukan merupakan kebijakan dari lembaga. Sumaryoto juga menambahkan bahwa laporan biaya parkiran yang diterima hanya sebesar Rp1.000,00. Dalam wawancara kali ini, Sumaryoto langsung menghubungi Yuli Pamuji Yanti selaku Biro perlengkapan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Yang pastinya dilaporkan Rp1.000,00,” kata Sumaryoto ketika diwawancarai di ruangannya (30/05/23).
Tepat pada tanggal 31 Mei 2023 pihak lembaga membuat banner untuk menegaskan bahwa tarif parkiran hanya sebesar Rp 1.000,00, dan pada awal Juni banner tersebut sudah dipasangkan di area parkiran bawah Unindra. Namun, walaupun terpasang banner terkait aturan tersebut, biaya parkiran tetap masih belum sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
Tim LPM Progress sudah mencoba membuktikan bahwa aturan tersebut belum berjalan dengan semestinya. Pada tanggal 9 Juni 2023, Tim LPM Progress mencoba membayar parkiran menggunakan uang sebesar Rp10.000,00 dan hanya mendapatkan kembalian Rp8.000,00, yang mana seharusnya kembalian yang kami terima sebesar Rp9.000,00. Tidak hanya sekali, Tim LPM Progress juga melakukan hal yang serupa pada tanggal 19 Juni 2023 dengan nominal uang yang sama dan mendapatkan kembalian yang serupa yaitu Rp8.000,00, hal ini membuktikan bahwa aturan pembayaran tarif parkir tersebut tidak berjalan dengan semestinya.
Dalam hal ini Sumaryoto meminta kerja sama mahasiswa agar menyiapkan uang dengan nominal yang pas yaitu sebesar Rp1.000,00. Apabila terjadi pelanggaran, ketika pihak loket parkiran tidak memberikan nominal kembalian yang seharusnya, mahasiswa boleh melaporkannya langsung ke pihak lembaga.
“Kalo memang terjadi penyimpangan, dilaporkan ke lembaga,” ujar Sumaryoto.
Penulis: Valensiya
Wartawan: Valensiya, Rahma Akhmalia & Eka Pramudita
Editor: Dwi Kangjeng