Proyek Reklamasi Pulau Tengah Terus Berjalan, Walhi dan FP3 Menyambangi Balai Kota DKI Jakarta

Proyek Reklamasi Pulau Tengah Terus Berjalan, Walhi dan FP3 Menyambangi Balai Kota DKI Jakarta

Sumber gambar: Walhi Jakarta

 

LPM Progress – (18/4), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama dengan Forum Peduli Pulau Pari  (FP3) menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menyurati pemerintah DKI Jakarta agar mengambil tindakan tegas atas proyek reklamasi di Pulau Pari yang dilakukan oleh pengelola Pulau Tengah. Hal ini dikarenakan proyek tersebut dianggap telah merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun di gugusan Pulau Pari.

Menurut Mustaghfirin selaku ketua FP3, pembangunan proyek reklamasi Pulau Tengah sudah tidak wajar karena pengelola sudah merampas kehidupan masyarakat seperti nelayan laut dangkal, pembudi daya tambak dan pembudi daya rumput laut yang memanfaatkan ekosistem pesisir pantai Pulau Pari. Namun, pemerintah tidak mengambil tindakan.

Mustaghfirin menambahkan, aktivitas reklamasi juga telah mempersempit akses keluar masuk kapal nelayan Pulau Pari untuk melaut. Sebab reklamasi Pulau Tengah turut merampas sebagian arus laut yang digunakan nelayan tradisional Pulau Pari.

Surat yang dilayangkan oleh Walhi dan FP3 ini berisikan. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Tengah karena telah menimbulkan kerusakan ekosistem dan terganggunya kehidupan masyarakat sekitar, terutama nelayan. Kedua, membuka seluruh izin pengembangan Pulau Tengah, termasuk yang berkaitan dengan rencana reklamasi, kepada publik. Ketiga, melakukan audit lingkungan secara berkala sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab atas pemberian izin pengelolaan pulau. Keempat, membuka peta privatisasi pulau-pulau kecil yang berada di DKI Jakarta serta menindak tegas aktivitas swasta yang merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan nelayan. Tindakan ini diambil oleh Walhi dan FP3 dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta terhadap proyek reklamasi.

“Aktivitas reklamasi Pulau Tengah telah merusak ekosistem perairan termasuk padang lamun. Dalam undang-undang No.1 Tahun 2014 pengrusakan padang lamun merupakan tindak pidana,” ujar Muhammad Aminullah selaku juru kampanye Walhi Jakarta.

Walhi menganggap proyek reklamasi pulau sebagai tindak kejahatan lingkungan karena telah merusak ekosistem yang ada dan menjadi faktor penting dari kelangsungan hidup serta masyarakat sekitar. Namun, terus berjalannya proyek ini dianggap tak lain tak bukan adanya kelalaian dari pemerintah dalam memberikan perizinan proyek sehingga tidak adanya keadilan ekologis dalam kasus ini. Lingkungan dan masyarakat menjadi korban utamanya sementara proyek reklamasi di Pulau Pari hanya bisa diakses oleh segelintir orang.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan desakan kami. Respon pemerintah akan menunjukkan kepada siapa pemerintah berpihak. Sebab, satu-satunya pihak yang diuntungkan dari reklamasi pulau mewah ini hanyalah pengembang. Sementara negara dan masyarakat menjadi korban dengan kehilangan ekosistem perairan yang nilainya jauh melampaui pembangunan wisata mewah di Pulau Tengah,” ujar Aminullah.

 

Penulis: Eka Pramudita

Editor: Yaqut Nur