Rancangan Undang-Undang Amburadul, Mahasiswa Bergerak.

Rancangan Undang-Undang Amburadul, Mahasiswa Bergerak.

Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Uhamka, Unsika, dan universitas lainnya menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan pada Kamis (19/9). Tidak hanya dari universitas dari Jabodetabek saja, namun universitas luar Jabodetabek seperti Institut Teknologi Bandung, Aliansi, serta elemen masyarakat juga ikut turut serta meramaikan aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa Indonesia.

Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes beberapa revisi undang-undang, di mana revisi tersebut tidak pro terhadap rakyat. Salah satunya revisi UU KPK, yang dianggap bahwa pemerintah Indonesia membentengi diri dari instansi independen tersebut.

 

 

Sebagaimana yang kita ketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR ke-9, Selasa 17 September 2019. Undang-undang ini tetap disahkan, kendati menuai kontroversi di publik.

Dalam aksi tersebut, Jalan Gatot Subroto menjadi ditutup karena massa aksi yang membludak berdatangan dari berbagai universitas dengan jumlah ratusan mahasiswa. Akhirnya mereka mewarnai aksi yang berlangsung di depan kompleks parlemen itu dengan menyanyikan lagu nasional serta yel-yel yang menyuarakan penolakan terhadap RUU KUHP dan revisi UU KPK.

Melalui aksi ini, para mahasiswa membawa spanduk dan poster yang menunjukan dukungan kepada KPK. Adapun salah satu spanduk yang dibentangkan di pagar Gedung DPR RI yaitu bertuliskan “Gedung Ini Disita Mahasiswa”.

Salah satu dari massa aksi, Manik Marganamahendra selaku Ketua BEM UI menegaskan bahwa pasal-pasal di dalamnya masih ngawur dan bermasalah jika disahkan. Mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri, kemudian masalah demokrasi yang paling mereka highlight, yang membuat mosi tidak percaya terhadap masyarakat.

Setelah berjam-jam meneriakan yel-yel dan berorasi, akhirnya perwakilan mahasiswa yaitu para ketua BEM universitas beraudiensi dengan Sekjen DPR, Indra Iskandar, yang digelar di Ruang KK I Gedung DPR,  sehingga pada akhirnya membawa surat yang berisi poin-poin sebagai berikut :

  1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pemimpin dewan DPR RI dan seluruh anggota dewan;
  2. Sekretaris Jenderal DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyrakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang telah disahkan;
  3. Sekretaris Jenderal DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalamhal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019;
  4. Sekretaris Jenderal DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu 4 hari ke depan.

Walaupun dalam poin di atas masih menuai adanya pro dan kontra yang dianggap oleh massa aksi, tetapi mahasiswa harus tetap menerima dan menunggu hasil poin yang diberikan oleh Sekjen DPR RI tersebut agar terlaksana.

 

Penulis : Selly Ardiyati

Editor : Nurulita