Sidang Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditunda sampai Tanggal 8 Mei
Sumber gambar:Dok/LPM Progress/Valensiya
LPM Progress - (17/4), telah digelar sidang eksepsi kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di gedung Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur. Sidang yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan pada tanggal 3 April 2023. Haris dan Fatia dituntut atas pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
Video yang dikeluarkan pada channel YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021 berisikan kritikan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang tertuju untuk Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Marves. Hal tersebut dinilai mencemarkan nama baik Luhut, akan tetapi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa ditetapkannya Haris-Fatia bukanlah pencemaran nama baik ataupun tindak pidana melainkan sebagai pembela HAM yang bertujuan untuk keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Papua.
Citra Referendum selaku anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia mengatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum ini cukup prematur serta berdasarkan asas oportunitas. Seharusnya negara menindaklanjuti terlebih dahulu dugaan terkait adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi yang diduga melibatkan Luhut, serta menghentikan tuntutan terhadap Haris-Fatia.
"Jadi untuk itu kami meminta supaya kasus ini tidak dilanjutkan. Seharusnya negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar atau kejahatan luar biasa maupun terorganisir," ujar Citra di Pengadilan Negeri.
Haris Azhar menyampaikan bahwasanya ia dan Fatia tidak pernah takut dipidanakan, akan tetapi ia takut jika fasilitas negara dipakai untuk memukul dan mempidanakan warga sipil, ia juga akan naik geram jika mekanisme konstitusi dipakai untuk melayani hasrat kekuasaan 'mereka'.
"Kalau saya sama Fatia dipidana, lagi musim orang-orang yang bekerja isu-isu HAM, hukum, demokrasi, lingkungan hidup, isu-isu perempuan emang lagi musim," ujarnya.
Fatia berharap dengan adanya kasus ini masyarakat tidak menjadi takut untuk menyuarakan apa yang menjadi temuannya, dan hasil dari sidang kasus Haris-Fatia tidak menjadi preseden buruk. Hal ini menjadi sebuah momentum bagi seluruh masyarakat untuk melihat proses pengadilan yang harus independen dan tidak berpihak kepada siapapun. Selanjutnya sidang Haris-Fatia akan berlanjut pada tanggal 8 Mei mendatang.
"Bima yang mengkritik Lampung itu menjadi salah satu contoh yang cukup baik, dan itu harus juga diterapkan oleh teman-teman lain," ucap Fatia.
Penulis: Valensiya
Editor: Naptalia