Tidak Menjalankan Tugas Dengan Semestinya, DPM Beri SP-1 kepada Ketua BEM U

Tidak Menjalankan Tugas Dengan Semestinya, DPM Beri SP-1 kepada Ketua BEM U

Sumber gambar: DPM Universitas Indraprasta PGRI

 

LPM Progress – Rabu, (08/2) sejak diterbitkannya Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Unindra (DPM U) yang tertuju kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U). Pada tanggal 31 Januari 2023, di dalam surat peringatan pertama terdapat tiga point peringatan yang diberikan DPM U kepada BEM U, pointnya sebagai berikut.

1. Tidak melaksanakan tugas, pokok dan fungsi secara optimal terhadap Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) dalam lingkup Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (KBM Unindra). Salah satunya adalah tidak adanya pengawalan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (BEM Unindra) perihal permasalahan pemangkasan pendanaan kegiatan oleh pihak embaga Universitas yang selalu menjadi keresahan para pimpinan ORMAWA KBM Unindra.

2. Keterlambatan dalam penyelesaian Laporan Kegiatan (LK) terhadap Lembaga Universitas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa sebagai Badan Pengawasan. Hal ini dibuktikan pada kegiatan ‘Pelantikan BEM Fakultas’ dan kegiatan ‘Focus Group Discussion (FGD)’ yang di mana melebihi batas waktu yang telah disepakati dan sudah tercantum pada Buku Pedoman KBM U. Sehingga, BEM Universitas tidak diperkenankan untuk melaksanakan program kerja selanjutnya.

3. Adanya temuan ketidaksesuaian transparansi anggaran dana pada tabel RAB dengan bukti transaksi (nota) pada Laporan Kegiatan (LK) ‘Festival Ormawa’ yang diselenggarakan oleh BEM Universitas.

Terkait point pertama yang sudah tercantum, Ketua Umum DPM U Bagoes Poedjo Koesoemo mengkonfirmasi bahwa benar adanya surat peringatan yang diberikan untuk ketua BEM Universitas saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp.

‘’Kalau berbicara mengenai Surat Peringatan yang keluar itu, memang dikatakan bahwa itu benar adanya bahwa DPM mengeluarkan surat tersebut. Lantas alasannya juga sudah tercantum di dalam surat itu sendiri, yang di mana point pertama menjadi sangat fundamental sehingga menjadikan suatu pertanyaan mungkin dari beberapa Ormawa maupun beberapa orang. Tentang ketika ada problematik dalam suatu pendanaan di organisasi mahasiswa yang seringkali melakukan pemangkasan dana. Namun, ketika mereka mendapatkan problem tersebut, sosok BEM Universitas tidak tampil dalam mengawal dana tersebut. Contoh kecilnya ketika anak Teknik Industri melakukan kegiatan mereka tidak mendapatkan transportasi dan di situ tidak adanya pengawalan dari BEM Universitas,’’ ujar Bagoes (08/2).

Selanjutnya mengenai point kedua tentang keterlambatan dalam penyelesaian Laporan kegiatan oleh BEM Universitas. Sebelum dikeluarkan Surat Peringatan 1, Bagoes sudah melakukan teguran mengenai permasalahan ini dan dia juga sudah menjelaskan serta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BEM Universitas mengenai laporan kegiatan dengan mengevaluasi serta memberi waktu mengenai hal tersebut, tetapi memang tidak adanya perubahan dari pihak BEM Universitas khususnya ketua BEM itu sendiri.

Lebih lanjut mengenai keterlambatan BEM Universitas dalam menyerahkan Laporan Kegiatan (LK) yang melebihi batas waktu yang telah disepakati dan sudah tercantum pada Buku Pedoman KBM U. Ketua umum DPM U sudah melihat bukti yang diserahkan tetapi tidak sesuai, hal ini jelas menimbulkan berbagai macam pertanyaan.

‘’Kalau berbicara Laporan Kegiatan kan secara penstruktural, BEM Universitas itu kan menyerahkan bukti berkas dan di dalam buku pedoman juga sudah tertera bahwa penyerahan berkas itu selama satu bulan, akan tetapi BEM Universitas menyerahkannya itu lebih dari satu bulan dan ketika diserahkan ke pihak DPM ada beberapa temuan–temuan dalam Laporan Kegiatan yang menjadi pertanyaan dari pada DPM U kepada BEM Universitas,’’ tambah Bagoes.

Adapun dalam point ketiga mengenai temuan ketidaksesuaian transparansi anggaran dana pada tabel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan bukti transaksi pada Laporan Kegiatan  ‘Festival Ormawa’ itu juga masih sangat dipertanyakan oleh Bagoes Poedjo Koesoemo, yang di mana terdapat banyak kekeliruan serta ketidaksesuaian antara nota pendanaan yang diberikan oleh pihak BEM Universitas dengan Laporan Kegiatan pada Festival Ormawa itu sendiri.

‘’Ini yang menjadi pertanyaan, pada saat saya tegur secara lisan sewaktu RDP itu ada human error, kesalahan dari manusianya untuk pembuatan rangkaian RAB dan juga mungkin lampiran-lampiran dan yang lainnya. Maka daripada itu saya berikan spare waktu untuk dibenarkan Laporan Kegiatannya dan diberikan kembali kepada saya yang benar dan realnya, itu nantinya yang saya terima. Namun, dengan spare waktu yang saya berikan tidak ada sama sekali hal yang dikaitkan dalam kegiatan yang pasti ada bukti transaksi ketika melakukan pembelian seperti bon. Nah, rata–rata dalam Laporan Kegiatan Festival Ormawa itu bonnya dibuat sendiri," tambah Bagoes.

Ketua Umum DPM U masih sangat mempertanyakan mengenai Laporan Kegiatan yang sudah dirampungkan. Hingga saat ini belum adanya Laporan Kegiatan yang diterima oleh DPM U dari BEM Universitas. Selanjutnya apabila ketua BEM tidak mengindahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari DPM, maka Surat Peringatan Kedua (SP-2) akan diterbitkan untuk ketua BEM Universitas.

 

Penulis: Dewa Putra Iskandar

Wartawan: Muftihah Rahmah 

Editor: Naptalia