Unindra Keluarkan Sanksi, Buntut Masalah Transfer antara Dosen dan Mahasiswa

Unindra Keluarkan Sanksi, Buntut Masalah Transfer antara Dosen dan Mahasiswa

Sumber Gambar: Dok/LPMProgress/NasyaZahrotunida

LPM Progress - Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) membentuk Tim Kode Etik yang beranggotakan para pimpinan universitas untuk menyelesaikan masalah kecurangan dosen Filsafat Ilmu dengan inisial MBI. Menanggapi hal tersebut, pihak kampus telah mengeluarkan keputusan sanksi untuk dosen yang bersangkutan.

Dilansir dari artikel berita LPM Progress yang berjudul “Di Balik UAS Daring Unindra: Ketika Keterlambatan Berujung Permintaan Transfer”, sebelumnya Unindra telah membuat rekomendasi untuk dosen yang bersangkutan berupa sanksi administratif sedang, hanya saja belum ada detail sanksi yang diputuskan lantaran Surat Keputusan (SK) belum dikeluarkan.

Baca juga: https://www.lpmprogress.com/post/di-balik-uas-daring-unindra-ketika-keterlambatan-berujung-permintaan-transfer 

Pada Selasa (06/01), Tim LPM Progress mengkonfirmasi kembali terkait perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Lewat wawancara singkat, Irwan Agus selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menyatakan bahwa lembaga sudah mengeluarkan keputusan untuk penyelesaian kasus yang melibatkan dosen Filsafat Ilmu tersebut. Hasil putusannya, ialah dosen yang bersangkutan di-skorsing selama dua semester, yaitu Semester Genap 2025/2026 dan Semester Ganjil 2026/2027.

“Rektor sudah menerbitkan SK tentang sanksi kepada dosen yang bersangkutan dalam bentuk skorsing,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai oleh Tim LPM Progress di ruangannya, (06/01).

Irwan juga menyebut sanksi ini diambil setelah melakukan beberapa tahapan, yakni membentuk Dewan Etik, melakukan kajian bersama anggota Tim Kode Etik, pemanggilan dosen yang bersangkutan, penyusunan rekomendasi sanksi kepada Rektor, lalu penerbitan sanksi melalui SK Rektor yang telah ditandatangani Rektor pada akhir Desember 2025 lalu.

Selain berdasar pada hasil pembahasan Tim Kode Etik, putusan ini juga dilandasi oleh Peraturan Kepegawaian Universitas Indraprasta PGRI. Peraturan Kepegawaian ini merupakan pedoman dalam ekosistem sivitas akademika Unindra.

Dalam penerapan sanksi skorsing, Irwan menjelaskan terdapat beberapa sanksi yang dijatuhi kepada dosen yang bersangkutan, yakni tidak bisa melaksanakan aktivitas sebagai dosen, seperti pengajaran dan bimbingan, tidak diperbolehkan menjalankan berbagai wewenang sebagai dosen selama dua semester, juga dinonaktifkan dalam aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat).

“Tidak ada penjadwalan pembimbingan. Yang namanya Tri Dharma Perguruan Tinggi itu di-off kan,” ungkapnya.

Selain menerima sanksi pembatasan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen yang bersangkutan juga tidak mendapatkan tunjangan aktivitas dosen selama masa skorsing, akan tetapi tetap mendapat hak gaji pokok, mengingat sanksi yang diberikan bukan pemecatan.

“Belum ada pemutusan hubungan kerja, maka tidak ada kewenangan untuk mencabut hak-haknya. Tapi tunjangan-tunjangan dan lain sebagainya (insentif aktivitas) tidak ada,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai Tim LPM Progress di ruangannya, (06/01).

Lebih lanjut, Irwan juga menyebut bahwa kampus tidak pernah mentolerir kejadian seperti ini, juga akan menindak tegas hal-hal yang melanggar peraturan.

 

Wartawan: Malaika Putra Aryanto, Nasya Zahrotunida

Penulis: Malaika Putra Aryanto

Editor: Ghalda Bilqis Albania