Perlawan Buruh Perempuan PT Amos Indah Indonesia: tuntut hak dan Union Busting
Sumber gambar:Dok/LPMProgress/IrmaFaurina
LPM Progress — Rabu (29/04), telah berlangsung Panggung Perlawan Buruh Perempuan PT Amos Indah Indonesia: “Menolak PHK dan Union Busting” di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Aksi ini dihadiri oleh beberapa aliansi, di antaranya Pelangi Mahardika, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan lain sebagainya.
Aksi yang diisi dengan pembacaan puisi, orasi, serta beberapa lagu perjuangan ini juga menuntut kepastian kerja bagi buruh perempuan, penolakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, serta pemenuhan hak normatif berupa upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh PT. Amos Indah Indonesia. Para buruh juga menolak adanya praktik union busting yang dilakukan oleh PT tersebut.
Namun demikian, para buruh perempuan PT. Amos Indah Indonesia tidak tinggal diam. Aksi mogok kerja dan menjaga pabrik yang dimulai dari 1 April hingga 29 April 2026 pun dilakukan.
Linda selaku Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menjelaskan bahwa konflik bermula pada tanggal 10 Maret 2026, ketika perusahaan memaksa pekerja menandatangani surat PHK, buruh yang menolak diancam tidak diperbolehkan bekerja. Selain itu, hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah juga tidak diberikan.
Menurutnya, sempat terjadi perjanjian bersama dengan perusahaan, yang mencakup kepastian kerja dan pembayaran THR hingga 20 April. Namun, perusahaan mengingkari kesepakatan tersebut dengan memperpanjang masa libur hingga 30 April, dan menerbitkan surat edaran PHK tanpa rincian yang jelas.
"Kami meminta hak kami, atau pesangon kami, sesuai dengan undang-undang. PHK-lah dengan sebaik-baiknya, kemudian alasannya pun harus jelas itu sih,” ujar Linda saat diwawancarai di PT. Amos Indah Indonesia, (29/04).
Terkait peran pemerintah, Linda menyebut telah dilakukan pertemuan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, serta adanya proses hukum yang berjalan. Meski demikian, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian kerja, melainkan hanya kebijakan sementara yang dinilai merugikan para buruh.
Kondisi ini dirasa tidak signifikan oleh pekerja, terutama mereka yang tidak menerima upah selama dua bulan. Mayoritas buruh merupakan perempuan juga menghadapi tekanan ganda, baik secara ekonomi maupun dalam kehidupan rumah tangga.
“Kami hanya ingin kepastian kerja. Jika tidak, maka PHK harus dilakukan secara layak sesuai aturan. Kami akan terus berjuang hingga ada kejelasan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Linda menyatakan akan terus melanjutkan aksi dan menempuh jalur litigasi hingga memperoleh keputusan yang adil.
Wartawan: Siti Shopiyah Nur Kaffah dan Syahrio Putrantho Ramadhan
Penulis: Siti Shopiyah Nur Kaffah
Editor: Rifo Muhammad Rizki
