Perkembangan Satgas dan SOP PPKS di Unindra, Irwan Agus: Kita Sudah Jalan Lebih Dulu
Sumber gambar: ilustrasi oleh Raka Aji Prasetyo
LPM Progress—Desember lalu, Rektor Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI berjanji akan membahas Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 pada bulan Januari 2022. Hal ini untuk menunjukkan bahwa Unindra mendukung penuh perlawanan terhadap kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi.
Menindaklanjuti janji tersebut, Irwan Agus selaku Wakil Rektor (Warek) I menyampaikan perkembangan dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai PPKS. Berdasarkan penuturan Irwan Agus, saat ini Unindra telah membuat panitia seleksi yang beranggotakan 7 orang. Panitia seleksi ini nantinya akan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh unit kerja di kementrian, yang kemudian menyeleksi anggota Satgas.
“Jadi, dari dosen 2 orang dan tenaga pendidiknya 1 orang untuk tim seleksi, (4 lainnya terdiri dari mahasiswa),” jelas Irwan Agus (17/6).
Untuk Satgasnya sendiri, Irwan Agus merencanakan bahwa keanggotaan Satgas nantinya akan diisi sekitar 15 orang. Hal ini adalah upaya agar setiap fakultas di Unindra dapat terwakilkan.
Dalam wawancara, Irwan Agus sempat menyinggung mengenai Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPBK) dan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa) yang dapat digunakan masyarakat kampus Unindra untuk mendapatkan pelayanan bimbingan konseling, komunikasi, informasi, dan edukasi kekerasan hingga kekerasan seksual. Ia menilai bahwa Unindra sudah berjalan lebih dulu sebelum Kemendikbudristek mewajibkan adanya Satgas di setiap perguruan tinggi.
“Kita sudah jalan lebih dulu, sebelum adanya Satgas dari Menteri. Justru kita sudah melaksanakan. Jadi menurut saya, ini bukan suatu yang aneh (mengenai pembentukan Satgas PPKS),” tutur Irwan Agus.
Namun, meski Irwan Agus menyatakan bahwa pembentukan Satgas bukan suatu hal yang aneh di Unindra, hingga berita ini terbitkan, Unindra belum juga menyosialisasikan mengenai panitia seleksi yang telah dibuat ke mahasiswa umum. Alasan yang disampaikan oleh Irwan Agus mengenai ini adalah karena belum adanya Surat Keputusan (SK).
“Jika saya sudah terbitkan SK-nya, nanti kita akan publish nama-namanya,” jelas Irwan Agus.
Penulis : Raka Aji Prasetyo
Reporter : Muftihah Rahmah
Editor : Reni Setiawati