Buntut Tindak Kekerasan dan Pengeroyokan Oknum HMI Berjalan Lambat dalam Proses Hukum

Buntut Tindak Kekerasan dan Pengeroyokan Oknum HMI Berjalan Lambat dalam Proses Hukum

Sumber Gambar : unsplash.com

LPM Progress - Buntut dari tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan FTMIPA Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) kepada salah satu jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress yakni ARM, masih dalam penanganan pihak kepolisian. Terhitung sudah 38 hari dari pelaporan yang dilakukan oleh ARM hingga konferensi pers yang dilakukan ARM bersama kuasa hukumnya melalui siaran langsung di akun instagram pribadinya dan akun @lpmprogress pada Selasa (28/4), hingga kini belum ada perkembangan dari pihak kepolisian terhadap kasus ini. ARM dan kuasa hukumnya telah melaporkan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Jakarta Timur pada Minggu malam (22/3).

Konferensi pers sempat tertunda karena adanya gangguan jaringan dan dilanjutkan dengan Instargam TV (IGTV) yang diposting oleh akun instagram @lpmprogress pada hari Rabu (29/4). Konferensi pers tersebut bertujuan untuk memberitahukan proses hukum yang sedang ditempuh oleh ARM dan kuasa hukumnya. Langkah hukum lain yang telah ditempuh oleh ARM dan kuasa hukumnya yaitu dengan mengirim surat kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia, yaitu pada Mabes Polri dengan mengirim surat kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta.

“Kami juga telah mendatangi pihak penyidik dalam hal ini untuk menanyakan perkembangan perkara, sampai sejauh apa yang telah dilaksanakan. Namun ada beberapa kendala terhadap perkara tersebut, dikarenakan ada miskomunikasi pada pengaduan pertama yaitu merupakan kesalahan tim penyidik,” ujar kuasa hukum ARM.

Pada hari Selasa (7/4), kuasa hukum bersama ARM mendatangi Polres Jakarta Timur untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, setelah tiba di sana berkas tersebut terselip dan tidak ada di bagian kriminal umum tetapi ada di bagian pencurian motor. Pada hari yang sama, kuasa hukum dan ARM tidak dapat bertemu dengan tim penyidik yang menangani perkara ARM dikarenakan tim penyidik sedang bebas piket atau libur.

"Jadi sampai saat ini belum ada panggilan lebih lanjut dari tim penyidik kepada saudara ARM maupun kepada saudara saksi tentang perkembangan kasus ini,” jelas kuasa hukum ARM dalam video.

Kuasa hukum ARM pun megupayakan hukum kepada lembaga terkait yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Ombusman dan Dewan Pers. Hingga saat ini, hanya LPSK yang menanggapi dengan menanyakan penyidik dan TKP. 

"Sampai hari ini kita masih menunggu langkah tegas dari LPSK, Dewan Pers dan lain-lain. Mungkin karena keterlembatan dari efek Covid-19 dan ada pemberlakuan PSBB di Jakarta, terhadap hal tersebut masih kami maklumi,” tambah kuasa hukum ARM.

Selama berjalannya proses hukum yang sedang ditempuh, beberapa media menyebutkan mengenai keanggotaan ARM dalam HMI. Dalam konferensi pers ini, ARM pun mengklarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.

"Saya sudah lama tidak aktif di HMI. Pernah pada tahun 2016 saya mengikuti LK-1 dan hanya aktif selama tiga bulan. Hingga hari ini saya sudah tidak aktif di HMI, baik itu komisariat FTMIPA, Unindra, dan FBS,” ucap ARM. 

Mendekati berakhirnya video, ARM membacakan beberapa tuntutan, yakni :

1. Mendesak pihak kampus Unindra untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengeroyokan yang terjadi kepada ARM dan rekan lainnya,
2. Mendesak pihak kampus Unindra untuk proaktif dalam membantu proses hukum ARM dan rekan lainnya,
3. Mendesak pihak Polres Jakarta Timur untuk secepatnya menindaklanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan dan pengeroyokan,
4. Ganti rugi terhadap ARM dan rekannya yang terkena pengeroyokan karena sudah menyebabkan kerugian secara materil dan imateril. 

Dalam video yang berdurasi 7 menit itu, kuasa hukum ARM menyatakan bahwa dalam waktu dekat ia dan ARM akan mendatangi Polres Jakarta Timur untuk kembali menanyakan perkembangan kasus ARM kepada penyidik. Selain itu, karena adanya beberapa ancaman yang diterima oleh korban dan beberapa rekan korban, maka kuasa hukum ARM akan kembali ke LPSK untuk mengurusi perlindungan saksi dan korban. Berhubung ARM adalah salah satu pers mahasiswa, maka kuasa hukum dan ARM akan kembali ke Dewan Pers untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lingkungan pers.

 


Penulis : Astin Kho
Editor : Nira Yuliana