
Pemilihan Umum, Transparansi Adalah Koentji!
Pesta demokrasi akan dilaksanakan bagi seluruh rakyat di Indonesia baik di dalam negeri maupun luar negeri yang dilakukan secara serentak.
Tidak hanya memilih calon presiden beserta wakilnya, namun seluruh warga negara Indonesia juga melakukan pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019 nanti.
Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun ini, untuk mencegah terjadinya jual-beli suara pengurus KPU mengemukakan beberapa syarat, yaitu pengurus tidak boleh menjadi anggota partai politik, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bagi yang pernah menjadi anggota politik harus memiliki surat keterangan dari partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Hal-hal tersebut agar tidak terjadinya oknum-oknum nakal. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan masih adanya kecurangan.
KPU akan menggunakan sistem untuk meminimalisir kecurangan tersebut dengan melakukan transparansi pada hari pemungutan suara. Di tempat pemungutan suara, KPU akan membagikan hasil penghitungan suara kepada para saksi.
“ Artinya, sistem ini untuk mendorong transparansi hasil pemilu dan maksud yang lain jika ada oknum-oknum penyelenggara yang tidak baik akan memperkecil adanya kecurangan “ jelas Wahyu Setiawan, komisioner KPU, dalam sebuah acara diskusi ‘Caleg,Koruptor,pilih atau tidak’ di hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat.
Untuk itu komisi pemilihan umum (KPU) akan terus mendorong transparansi pada perhitungan suara di tanggal 17 april 2019 mendatang sehingga akan menyulitkan semua pihak yang mempunyai niat buruk/tidak baik.