Aksi Solidaritas Tempo: Lawan Pemberedelan, Selamatkan Kebebasan Pers

Aksi Solidaritas Tempo: Lawan Pemberedelan, Selamatkan Kebebasan Pers

Sumber Gambar: Dok/LPMProgress/RhesyPrimayshella

 

LPM Progress - Senin (03/11), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama solidaritas jurnalis dan koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi protes terhadap gugatan perdata kepada PT Tempo Media Inti Tbk oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bentuk respons dukungan dan solidaritas kepada Tempo.

Aksi solidaritas ini didasari keresahan atas gugatan Amran kepada Tempo, pasalnya dalam sengketa pers, mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab atau koreksi yang mana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam hal tersebut Dewan Pers sebagai lembaga independen dengan fungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia menjadi mediator dalam proses penyelesaiannya.

Dalam gugatan yang telah diajukan kepada PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, Amran menilai bahwa Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga membuat Kementerian Pertanian dirugikan secara materiel dan immaterial oleh pemberitaan Tempo dengan judul sampul awal “Poles-Poles Beras Busuk”.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida dalam orasinya menegaskan bahwa kasus Tempo tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan dan dengan cara-cara pengadilan. Ia juga mengatakan aksi ini tidak hanya untuk membela Tempo, tetapi membela seluruh media ke depannya. Menurutnya, kasus ini hanyalah sebagai pionir untuk kemudian media-media kritis berpotensi dibawa ke jalur pengadilan.

“Kasus pers harus diselesaikan dengan cara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, cara yang dilakukan Tempo ke Dewan Pers sudah benar, tapi kenapa harus dibawa ke sini lagi? Ini adalah sesat pikir,” ujar Nany dalam penyampaian orasi di depan PN Jakarta Selatan, (03/11).

Menurut Adil Hasan selaku Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas, aksi ini bertujuan untuk menyampaikan pesan bahwa pengadilan tidak memiliki hak untuk kemudian mengadili sengketa pers, karena seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Ia juga ingin menyampaikan kepada publik, bahwa pejabat publik seharusnya tidak anti kritik dan lebih transparan.

Ia menekankan dengan bergulirnya kasus ini tidak hanya merugikan Tempo saja, tapi seluruh media di Indonesia. Kasus ini berpotensi untuk memunculkan gugatan lainnya tentang keberatan atas pemberitaan yang kritis, sehingga akan sangat berbahaya pada iklim kebebasan pers dan demokrasi.

“Nanti misalnya ini kejadian (gugatan disetujui), pihak-pihak yang tidak suka dengan pemberitaan, akan menempuh jalur yang sama (pengadilan),” ujar Adil Hasan ketika diwawancarai di depan PN Jakarta Selatan, (03/11).

Nany Afrida maupun Adil Hasan menyatakan akan terus mengawal kasus gugatan ini. Tujuan utamanya adalah untuk kasus ini segera ditutup dan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers yang berlaku.

“Pokoknya ini harus di drop dulu, itu aja jadi hal yang penting, di drop dulu supaya hakim paham ini bukan wewenang mereka,” tegas Nany ketika diwawancarai di depan PN Jakarta Selatan, (03/11).

 

Penulis: Arriel Ahmadeuz Khrisna

Editor: Valensiya