Membawa 3 Tuntutan, Seruan Aksi Nasional Dijanjikan Jawaban

Membawa 3 Tuntutan, Seruan Aksi Nasional Dijanjikan Jawaban

Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Danil Dwi Saputra

 

LPM Progress—Senin (28/3), aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi tepat di depan Patung Kuda Arjuna, Jakarta. Aksi yang dihadiri sekitar 400 massa dari delapan belas kampus di Indonesia tersebut membawa tiga tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertama, massa aksi menuntut pemerintah untuk bersikap tegas menolak segala upaya untuk mengubah pembatasan masa jabatan presiden, disertai dengan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024. Kedua, mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk dengan pasal yang dianggap bermasalah seperti pada pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 23, dan pasal 26.

Dari keterangan Luthfi Yufrizal selaku perwakilan BEM SI, massa aksi mengkhawatirkan bahwa pasal-pasal yang bermasalah dalam UU IKN ini dapat berdampak pada lingkungan. Maka dari itu, meski UU IKN telah disahkan massa aksi tetap mendesak untuk diadakan kajian ulang.

“Bisa juga di Jakarta ini berdampak, ataupun UU IKN yang baru nanti bisa berdampak pada ibu kota yang baru,” tegasnya ketika di wawancarai.

Sedangkan, tuntutan terakhir dari aksi ini adalah massa menuntut Presiden Jokowi memberi jawaban terkait 12 tuntutan yang telah diajukan sejak awal kepemimpinan Jokowi. Sebab, hingga kini massa aksi menunggu jawaban dan tindak lanjut Jokowi akan 12 tuntutan tersebut.

Akhir dari Seruan Aksi Nasional hari ini berujung dengan kesepakatan. Wandi Tutorong selaku Staf Kepresidenan dan Arto dari Satuan Pengawas Internal (SPI), menerima tuntutan yang dibawa oleh massa. Wandi dan Arto menjanjikan jawaban dari Presiden Jokowi terhadap aksi hari ini dalam konferensi pers pada 11 April mendatang.

Menanggapi itu, Lutfi berujar, “Jika tidak mendapatkan jawaban, maka kami akan mendatangkan massa aksi yang lebih banyak, dan mengundang seluruh elemen-elemen yang lebih banyak lagi."

 

 

Reporter: Muftihah Rahmah

Penulis: Valensiya

Editor: Dwi Kangjeng