Verifikasi Berkas Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) 2025, Diwarnai Kericuhan

Verifikasi Berkas Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) 2025, Diwarnai Kericuhan

Sumber Gambar: Dok/LPM Progress/Windi Hasanah

LPM Progress - Sabtu (13/09), telah berlangsung kegiatan Verifikasi Berkas (verbek) Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) 2025 di Gedung Aula PGRI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertema “Satukan Suara, Bersinergi Untuk Perubahan” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Verbek yang seharusnya dilaksanakan pada 6 September 2025 ini mengalami kemunduran, lantaran adanya beberapa fakultas yang belum memasuki berkas. Sehingga verbek baru bisa dilaksanakan pada tanggal 13 September 2025.

 

Muhammad Rheivaldo selaku Penanggungjawab (PJ) Konseptor KPU pada Pemira 2025 menyampaikan bahwa Bakal Calon BEM Fakultas yang belum memasuki berkas adalah FTIK dan FMIPA, dan perpanjangan untuk kedua fakultas tersebut dilakukan hingga 10 September 2025.

 

“Saat itu dua fakultas memang belum memasuki berkas ya belum ada calonnya,” ujar Aldo saat diwawancarai di Gedung Aula PGRI, (13/09).

 

Kegiatan seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB ini mengalami kemunduran waktu hingga pukul 10.55 WIB, dikarenakan kuorum sidang belum terpenuhi. Selain itu saat kegiatan berlangsung terdapat beberapa interupsi sidang.

 

Di antaranya BAB III Pasal 9 (peserta sidang, hak dan kewajiban peserta sidang), Pasal 12 tentang hak suara peserta sidang yang harus berkaitan dengan Pasal 9 dan Pasal 11, sehingga banyak memakan waktu.

 

Dalam verbek terjadi kericuhan ketika peserta sidang membahas soal adanya intervensi. Selain itu, peserta sidang mengajukan peninjauan kembali (PK) dan penyetujuan oleh pimpinan sidang pada Tata Tertib BAB III Pasal 9 terkait peran peserta sidang dan undangan.

 

Pada pembahasan Pasal 9 tersebut, netralitas BEM dan DPM Unindra dipertanyakan sebab peran mereka sebagai peserta sidang, sementara penilaian dari Tim Sukses Bakal Calon Ketua menyampaikan jika BEM & DPM menjadi peserta sidang memiliki peluang untuk intervensi, karena memiliki hak suara.

 

Abdul Wahid Kaliki selaku Ketua BEM Unindra menyampaikan dalam forum bahwa sejauh ini BEM Unindra tetap netral tidak ada sikap intervensi KPU & Bawaslu.

 

“Maka hari ini saya tegaskan bahwa sampai sejauh ini sekawan-kawan lihat tugas KPU kita BEM Universitas dan DPM Universitas tidak menunjukkan sikap apa-apa juga terkait kita mau mengintervensi KPU ataupun ke siapa-siapa sampai sejauh ini tidak sampai ke sana,” ujar Kaliki dalam penyampaiannya di forum (13/09).

 

Menanggapi kericuhan yang terjadi, Aldo mengatakan citra manusia yang memiliki pandangan beda. Dari perbedaan ini perlunya saling toleransi tentang bagaimana seseorang berpikir. 

 

“Sudah bagus karena adanya pertukaran ide walaupun sangat disayangkan tidak perlu dengan kekerasan. Walaupun memang sebenarnya secara harfiah belum dilakukan kekerasan,” ujar Aldo.

 

Verifikasi berkas berakhir pada skorsing oleh pimpinan sidang yang diajukan Ketua KPU setelah membahas Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Sidang Pendahuluan verifikasi berkas Bakal Calon Pimpinan Mahasiswa, dan sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Minggu, 14 September 2025 pukul 07.00 WIB di Gedung Aula PGRI.

 

Tim LPM Progress telah mencoba untuk mewawancarai Dhafa Ikhlashul Akmal selaku Ketua KPU, hanya saja ia menolak diwawancarai dan meminta setelah akhir acara. Namun, ketika Tim LPM Progress kembali mengajukan wawancara di akhir ia menolak karena tidak memiliki tenaga untuk berbicara.

 

Wartawan: Alya Layla Yunus

Penulis : Windi Hasanah

Editor : Nasya Zahrotunida