BEM Unindra Menolak Revisi RUU KPK
Sumber gambar : thebluediamondgallery.com
Press Release—(13/9) Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) menyatakan sikap menolak atas perubahan Undang-Undang KPK yang sebentar lagi akan direvisi oleh DPR RI.
Dalam RUU, revisi yang dibuat oleh DPR RI memiliki banyak pasal-pasal yang dapat melemahkan KPK dan dinilai pro terhadap koruptor. Hal serupa itu terlihat dari lunturnya independensi dari lembaga KPK, penyadapan, dan penindakan.
Secara politik, tidak menutup kemungkinan ada bentuk perselingkuhan antara eksekutif dan legislatif yang mengakibatkan semua kepentingan golongan yang mempunyai kepentingan, melangkah dengan mulus.
DPR RI dalam membuat UU harus pro terhadap rakyat, karena DPR adalah wakil rakyat sebagai penyambung lidah rakyat ke penguasa.
Mukhlas sebagai Ketua Umum BEM Unindra mengatakan bahwa revisi RUU KPK akan mempermudah para koruptor dalam mengambil uang rakyat.
Selain itu, Mukhlas juga menambahkan bahwa ketika KPK semakin diperlemah, koruptor semakin leluasa dalam mengambil uang rakyat dan rakyat semakin muak melihat kebobrokan dan penindasan yang terjadi di negeri ini. Oleh karena itu, secara perlahan-lahan tidak menutup kemungkinan tragedi reformasi 98 versi 2019 akan terjadi.
"Saya berharap, presiden sebagai petugas rakyat harus konsisten dalam janjinya nawacita nomor 4. Presiden harus menentukan kebijakan yang pro terhadap rakyat," tutur Mukhlas.