Unindra Tegaskan Aturan Batas Wilayah Kawasan Tanpa Rokok
Sumber gambar: Dok/LPMProgress/NaziraAzZahraHidayat
(Tulisan ini telah disunting karena kesalahan penulisan pada 22/06/2026)
LPM Progress – Persoalan merokok di lingkungan kampus kembali menjadi perhatian beberapa mahasiswa karena minimnya penegakan kebijakan dan sosialisasi terkait pembatasan kawasan merokok. Kondisi ini menyebabkan mahasiswa dan civitas akademika kerap merokok di area yang seharusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rektor Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Sumaryoto, menegaskan bahwa kampus tidak memberlakukan larangan merokok secara total, melainkan menerapkan penertiban melalui pengaturan zona khusus merokok di sejumlah area tertentu.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam aturan tersebut, tempat tertentu diwajibkan menyediakan area merokok (smoking area).
“Merokok itu tidak dilanggar, hanya diatur tempatnya. Malah daripada dilanggar, sudah kita buat aturan dengan cara memberikan lokasi khusus untuk merokok,” ujar Sumaryoto di Ruang Rektor Kampus A, (24/2).
Di kampus A, mahasiswa dan staf diperbolehkan merokok di area parkir gedung PGRI. Sementara itu, di kampus B, area merokok tersedia di bawah pohon rindang serta di dekat pos satpam. Aktivitas merokok di luar area tersebut seperti sepanjang jalan utama kampus, area bangku pinggir jalan menuju gedung, ruang kelas, dan seluruh area pembelajaran merupakan pelanggaran terhadap kawasan bebas asap rokok.
Terkait jarak zona merokok yang dinilai cukup dekat dengan area umum, Sumaryoto mengaku potensi terpaparnya asap rokok dan terganggunya kenyamanan mahasiswa tetap ada, meskipun dianggap tidak signifikan. Dengan begitu, ia tetap meminta mahasiswa mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama, khususnya bagi perokok pasif.
Pihak kampus juga membuka ruang pelaporan bagi mahasiswa yang menemukan pelanggaran tersebut. Bukti berupa dokumentasi dapat dikirim kepada Kepala Bagian Keamanan, yaitu Fajar, untuk ditindaklanjuti.
“Foto saja. Foto kasih Pak Fajar," ucap Sumaryoto.
Mengenai Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, aturan tersebut masih berlaku. Namun, penerapan sanksi dilakukan secara bertahap, meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi lebih berat seperti skorsing apabila pelanggaran berulang.
Sumaryoto menilai bahwa merokok tidak cukup diselesaikan dengan aturan formal semata, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama. “Jadi kalau bicara rokok, bicara kesadaran sebetulnya. Disiplin dan kesadaran. Kalau disiplin tidak masalah,” ungkapnya.
Melalui penataan zona merokok dan pengawasan yang konsisten, pihak kampus berharap mahasiswa dapat mensosialisasikan aturan serta saling mengingatkan agar lingkungan belajar tetap sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok di area publik serta ruang pembelajaran.
Wartawan: Nazira Az Zahra Hidayat dan Alya Layla Yunus
Penulis: Nazira Az Zahra Hidayat
Editor: Ilya Sakinah Nailarisda
