Aksi Kamisan 902: Tuntut Pembentukan TGPF dan Adili Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum
Sumber gambar:Dok/LPMProgress/ArrielAhmadeuzKhrisna
LPM Progress - Kamis (02/04), telah dilaksanakan Aksi Kamisan ke-902 kembali digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi ini dihadiri oleh beberapa koalisi masyarakat sipil, seperti Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), KontraS, Imparsial, Perempuan Mahardhika, jakartanicus, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, dan lain sebagainya.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026.
Koalisi masyarakat sipil mendesak agar para pelaku diadili melalui pengadilan umum. Hal ini didasari atas dugaan bahwa serangan tersebut merupakan upaya pembunuhan berencana dengan penyertaan, bukan sekadar penganiayaan berat. Karena itu, Koalisi menilai proses hukum harus dilakukan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
Dosen Kriminologi FISIP UI, Mamik Sri Supatmi, menyatakan bahwa pembentukan TGPF sangat penting mengingat sulitnya menemukan keadilan seperti contoh kasus Novel Baswedan.
“Karena mekanisme-mekanisme yang lain kalau apalagi kita serahkan kepada negara atau pemerintah, sulit sekali, bahkan mungkin mustahil untuk kita mendapatkan keadilan,” jelas Mamik saat diwawancarai di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (2/4).
Ia menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak sekadar bentuk penganiayaan, melainkan bagian dari pola kekerasan yang menyasar individu-individu kritis, khususnya pembela hak asasi manusia (HAM), sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Mamik juga menekankan bahwa teror yang dialami oleh Andrie Yunus seharusnya tidak menimbulkan ketakutan, melainkan menjadi pemantik solidaritas. Ia menaruh harapan besar pada gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus berjuang meskipun kedepannya dihadapkan pada ancaman teror, namun justru itu akan semakin menguatkan dalam perlawanan.
"Tapi lagi-lagi tadi, teror itu akan membuat kita semakin menguat dan semakin melawan. Dan harapan saya, saya letakkan pada kita masyarakat sipil untuk lebih solid, lebih saling bergandengan tangan, saling mendukung, dan semakin berani untuk melawan," tambah Mamik.
Pendapat tersebut juga selaras dengan Derry Ramadhan sebagai perwakilan BEM STHI Jentera, ia menilai bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya menyasar pada individu, tetapi juga upaya menimbulkan efek takut bagi generasi muda dan pejuang HAM.
Ia menegaskan pentingnya TGPF dalam menjamin transparansi dan menilai kasus ini memenuhi unsur upaya pembunuhan berencana. Derry juga mengajak masyarakat untuk bersolidaritas mengawal kasus ini agar dapat diproses di pengadilan umum.
"Jadi mungkin itu salah satu cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil, bersolidaritas dan juga ikut mengawal JR (Judicial Review) di MK (Mahkamah Konstitusi) supaya keputusannya bisa memihak pada rakyat,” ujar Derry saat di wawancarai di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (2/4).
Saat ini proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang diproses di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Derry berharap agar masyarakat ikut mengawal proses peradilan kasus Andrie Yunus, karena dalam sidang terakhir sebelum vonis terkait uji materi, putusan MK akan mempengaruhi bisa tidaknya kasus Andrie untuk dilakukan di Pengadilan Umum.
Wartawan: Arriel Ahmadeuz Khrisna
Penulis: Noval Rifki Pangestu
Editor: Mona Karina
