Disebut Teledor, Begini Tanggapan BEM Unindra

Disebut Teledor, Begini Tanggapan BEM Unindra

Foto: Lembaga Unindra, BEM U, dan perwakilan mahasiswa dalam audiensi di Gedung Sasana Krida Unindra, Selasa (16/02). Dokumen/LPM Progress

 

LPM Progress — Selasa (16/02), di Gedung Sasana Krida Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), pihak lembaga Unindra dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U) mengadakan proses mediasi berupa audiensi atas permintaan perwakilan mahasiswa umum. Audiensi tersebut membahas terkait beberapa pelanggaran dan keteledoran BEM U yang menjadi perhatian mahasiswa Unindra. Namun, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), sebagai fungsi advokasi, turut absen dalam audiensi ini. 

Adapun poin-poin yang disebut sebagai pelanggaran dan kelalaian pihak BEM U adalah sebagai berikut:

1. BEM U Melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 Ayat 4 Terkait Masa Bakti atau Periode

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor terkait dengan masa bakti BEM U yang diperpanjang, mahasiswa menganggap bahwa ini adalah sebuah penghinaan terhadap DPM dan pedoman berorganisasi Keluarga Besar Mahasiswa Unindra (KBMU). Mahasiswa menilai bahwa seharusnya DPM-lah yang berhak mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.

2. BEM U Keluar dari Tanggung Jawab

BEM U disebut sama sekali tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan bagi mahasiswa umum, sebagaimana hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab BEM U dalam mengarahkan seluruh organisasi kampus untuk hal tersebut. BEM U selalu menggunakan alasan pandemi sebagai kendala melakukan aktivitas, padahal di sisi lain BEM U juga telah membawa ribuan mahasiswa untuk berdemonstrasi di tengah pandemi beberapa waktu lalu.

3. Keterlambatan BEM U dalam Merumuskan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM)

Keterlambatan BEM U dalam merumuskan LKMM yang di mana hal ini dinilai menghambat keberlangsungan regenerasi organisasi di Unindra.

4. Isu Ketua BEM U Merangkap Jabatan

Munculnya isu bahwa Yudha selaku ketua BEM U merangkap jabatan di organisasi luar kampus yaitu sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), dianggap melanggar ART pasal 10 ayat 3.

5. Kerja Sama Rektor Unindra dan BEM U

Rektor Unindra telah bekerja sama dengan BEM U untuk memperkosa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi pasal 9, yang menyebutkan: Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.

Oleh karena hal-hal yang disebutkan di atas, maka perwakilan mahasiswa atas nama mahasiswa Unindra menuntut:

1. Rektor untuk mencabut SK perpanjangan masa bakti BEM dalam tiga hari ke depan;
2. Meminta Yudha untuk sedikit merasa bersalah dan tidak pantas untuk memimpin lagi serta untuk mengundurkan diri dengan hormat agar Ormawa KBM Unindra kembali berjalan dengan baik;
3. Meminta DPM untuk segera mengeluarkan ketetapan dan membentuk tim untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh BEM serta secepatnya memutuskan langkah selanjutnya.

Dalam audiensi ini, Yudha selaku Ketua BEM U periode 2019-2020 menanggapi bahwa ia masih memimpin dalam satu periode dan belum masuk ke periode selanjutnya. Yudha menjelaskan bahwa sekarang ia sedang menjalani periode perpanjangan yaitu periode 2019-2021, bukan 2 periode yang berbeda.

"Periode ini kan berartikan berkepanjangan dari 2019-2021, bukan dua periode ataupun saya tidak dipilih kembali," ujarnya.

Juga, menurut Yudha, mengenai kritikan bahwa Rektor Unindra yang telah bekerja sama dengan BEM U adalah sebuah asumsi kembali. Yudha bahkan menanyakan apa hasil dari bentuk kerja sama itu semua.

"Nah, ini kan artinya adalah asumsi kembali. Ada kerja sama antara BEM U dan rektor lagi. Ada bahasan-bahasan terkait dengan hal itu. Mungkin itu bisa dilandaskan pakai data mungkin ya, agar kita mengetahui mana bentuk kerja sama yang terbilang di situ, apakah poin apa, kapan dan apa hasil dari kerjasama itu semua," terang Yudha.

Pada bentuk pelanggaran poin kedua yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa mengenai BEM U yang tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan bagi mahasiswa umum, Yudha menyanggah bahwa BEM U telah melakukan kegiatan seperti musyawarah kerja gabungan, diskusi Standar Operasional Prosedur (SOP), pelatihan desain, dan melakukan kegiatan positif lainnya seperti memberikan sembako bagi mahasiwa yang terdampak pandemi dan tidak bisa pulang kampung.

Untuk masalah keterlambatan BEM U dalam merumuskan LKMM, Yudha mengatakan bahwa proses perumusan tidak bisa langsung dilaksanakan begitu saja, namun harus menyesuaikan dengan ketentuan buku pedoman KBM Unindra.

Sedangkan terkait isu merangkap jabatan, Yudha mengklarifikasi bahwa BEMNUS bukanlah suatu organisasi namun sebuah aliansi. Yudha juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah dilantik dan tidak pernah diletakkan di sana.

Dalam akhir audiensi ini, perwakilan mahasiswa umum mengaku belum menemukan benang merah dan titik solutif terkait hal tersebut. Perwakilan mahasiswa masih akan terus menyuarakan tuntutan agar rektor mencabut SK Perpanjangan Masa Bakti BEM. Perwakilan mahasiswa juga meminta pengadaan pertemuan kembali di luar forum kemarin, Selasa (16/02), agar permasalahan ini segera terselesaikan.

"Kami akan kawal terus audiensi hari ini dan menunggu langkah kongkrit yang dilakukan DPM yaitu menurun kan Yudha dan membuat tim khusus untuk menggantikan Yudha sementara," ujar Habel, mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Biologi yang menjadi salah satu perwakilan mahasiswa, Selasa (16/02).

 

 

Penulis: Putri Nabilla Saparrina

Editor: Fadia Aulia Tsani