Festival Bongkar Celengan: Upaya Warga Membentuk Kolektif dari Bawah
Sumber Gambar: Dok/LPMProgress/GhaldaBilqisAlbania
LPM Progress — Minggu (15/02), telah berlangsung Festival Bongkar Celengan dengan mengusung tema “Mari berkumpul, berbagi, dan merayakan kebersamaan warga!” diselenggarakan di Pasar Hexagon, Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Acara tersebut turut dihadiri oleh beberapa kelompok koperasi, Koperasi Jaringan Perumahan Rakyat (JAPRA), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), dan Urban Poor Consortium (UPC). Rangkaian kegiatan ini meliputi bongkar celengan bersama, penyerahan tabungan simbolis, dan pembacaan aset seluruh kelompok. Acara ini merupakan yang pertama kali diadakan setelah para kelompok koperasi berhasil menabung selama satu tahun sejak Januari 2025 lalu.
Hingga per tanggal 13 Februari 2026, kurang lebih 53 kelompok koperasi berhasil mengumpulkan total keseluruhan uang sekitar Rp756.737.369 dalam jangka waktu 10 bulan. Sebagai upaya meminimalisir maraknya pinjaman online dan rentenir, JRMK mencoba alternatif lain dengan membentuk kelompok-kelompok rakyat yang terorganisasi di dalamnya. Eny selaku pengawas di koperasi cabang sekaligus perwakilan dari JRMK menjelaskan koperasi ini dibentuk di tingkat kampung dengan kelompok kecil beranggotakan 10-15 orang.
Adapun kegiatan yang dijalankan, seperti menabung, kemudian tabungan yang dihasilkan dikelola menjadi pinjaman, serta beberapa layanan yang diberikan, seperti layanan santunan kematian dan perbaikan rumah.
Eny menuturkan koperasi yang dibentuk oleh JRMK ini bertujuan menjadi wadah dalam menjamin hak-hak warga kampung, seperti tempat tinggal dan akses air Perusahaan Air Minuman (PAM).
“Karena kan tujuan kita utama adalah koperasi sebagai wadah memperjuangkan kampung dan mempertahankan kampung,” ujar Eny saat diwawancarai di Pasar Hexagon, (15/02).
Setiap kelompok terdiri atas bendahara, sekretaris, pengawas, dan pemegang kunci. Mayoritas anggota dalam setiap kelompok merupakan ibu rumah tangga, mereka secara rutin menyisihkan uang pada setiap minggunya ke celengan kelompok. Uang yang dihimpun bersama berupa uang simpanan wajib sebesar Rp5.000, tabungan wajib sebesar Rp5.000 (diambil satu tahun sekali), dan iuran santunan kematian sebesar Rp500. Nominal yang dikeluarkan sudah atas keputusan dan kesepakatan bersama masing-masing anggota kelompok.
Meski demikian, pelaksanaan koperasi tidak lepas dari tantangan, seperti kurangnya komitmen anggota dalam menjalankan kegiatan ini. Eny mengaku pernah mendapati anggota yang mengajukan pinjaman, namun kemudian sulit dihubungi. “Ya kita usahakan datangi ke rumahnya, kita ngomong baik-baik gitu ya. Tetap susah, sampai sudah mau tutup (pembukuan) ya, kita datangi rame-rame. Akhirnya bayar kemarin,” ujar Eny.
Kebutuhan mendesak dan tingginya biaya hidup saat ini menjadi faktor utama warga bergabung layanan pinjaman koperasi. Hal tersebut yang dirasakan oleh salah satu anggota dari Kelompok Ibu Peri, Kampung Susun Akuarium, Ibu Supi. Ia menjelaskan permasalahan bermula ketika peralatan rumah tangganya rusak, ia mengaku sulit mencari pinjaman, karena menurutnya tidak mudah mendapatkan bantuan dana dari orang lain secara sukarela.
Kemudian, kesempatan pinjaman itu datang ketika dirinya mengikuti pertemuan kelompok yang membahas sistem pinjaman koperasi ini. “Nah adanya koperasi itu, pas pertemuan ketiga, tanggal 15 itu, saya ingat Januari, saya pinjam Rp300 ribu,” ujar Supi saat diwawancarai di Pasar Hexagon, (15/02).
Lebih lanjut, Supi menegaskan dirinya sudah sangat sering melakukan pinjaman, juga dengan adanya pinjaman koperasi ini tidak hanya bisa menutup kebutuhan mendesak saja, tetapi juga menutup kebutuhan biaya hidup lainnya, seperti membayar biaya sekolah, dan pengobatan anak.
Baginya, dibanding melakukan pinjaman ke rentenir, pinjol, dan mekar yang kerap kali menjebak dan mengeksploitatif rakyat, Supi menilai koperasi pinjaman lebih meringankan, karena bunga (mereka menyebutnya dana solidaritas) yang ditentukan sudah atas kesepakatan anggota kelompok, juga pinjaman dapat disetujui oleh anggota kelompok jika peminjam tidak mempunyai track record jelek selama menjalani pinjaman dan tabungan koperasi ini.
“Kalau yang pinjam ke koperasi ginian kan bunganya sudah disepakati. Ada yang 10%, ada yang 5%. Tergantung, tinggal sekelompok itu masing-masing kesepakatan awalnya,” ujar Supi.
Dengan demikian, nominal bunga yang disepakati sangat berpengaruh terhadap pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota tersebut, setiap tahunnya. Pasalnya, semakin banyak anggota yang meminjam, maka akan lebih banyak pula SHUnya, begitupun dengan tabungan koperasinya. Terakhir, Eny berharap dengan adanya keberhasilan dari kegiatan pinjaman koperasi ini, akan memberikan dampak positif dan semangat lebih kepada seluruh anggota.
Penulis: Ghalda Bilqis Albania
Editor: Rifdah Khairiyah
