⁠Ketidaksiapan Unindra Dalam Pendataan Mahasiswa Penyandang Disabilitas

⁠Ketidaksiapan Unindra Dalam Pendataan Mahasiswa Penyandang Disabilitas

Sumber gambar: Dok/LPMPogress/AriqohFahira

 

LPM Progress – Penyandang disabilitas merupakan individu yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensorik yang ketika berinteraksi dengan lingkungan mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh. Artinya, seorang disabilitas bukanlah tidak mampu berpartisipasi di lingkungan sekitarnya, melainkan hanya terbatas dalam melakukan aktivitas tertentu serta seorang disabilitas memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil dan diakui dalam segala akses kehidupan. 

Universitas Indraprasta (Unindra) merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia yang menerima mahasiswa penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Irwan Agus selaku Wakil Rektor Unindra yang mengatakan bahwa Unindra tidak melarang disabilitas untuk mendaftar di Unindra. 

Tentunya ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pada BAB III Bagian Keenam Pasal 10 Tentang Hak Penyandang Disabilitas yaitu Hak Pendidikan, dimana hak pendidikan bagi penyandang disabilitas meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. 

Penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas tersebut dibuktikan melalui website ptinklusif.kemdikbud.go.id, nomor urut 43 tertera bahwa Unindra menerima mahasiswa Disabilitas Netra untuk jurusan Strata 1 (S1) Bimbingan Dan Konseling serta low vision untuk jurusan S1 Pendidikan Matematika. Namun, dari data yang dapat diakses tersebut, nyatanya masih terdapat penyandang disabilitas yang pendataannya belum terdaftar dan terjangkau secara pasti. Hak pendataan untuk penyandang disabilitas tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 5. Pendataan terhadap penyandang disabilitas ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mengatasi hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak mereka. 

Unindra sendiri tidak memiliki fasilitas khusus bagi teman-teman disabilitas karena masalah low cost yang disampaikan oleh Irwan Agus, hal tersebut membuat Unindra tidak mendata semua mahasiswa disabilitas dikarenakan Unindra tidak menyiapkan hal khusus bagi teman-teman disabilitas namun tidak melarang mahasiswa disabilitas kuliah di Unindra dengan fasilitas yang disiapkan sendiri, seperti menyiapkan pendamping khusus untuk teman-teman disabilitas.

“Kemungkinan besar yang di dikti itu data yang diusulkan menerima beasiswa,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai (13/06). 

hal lain juga disampaikan oleh Rani Noviyanti selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Kemahasiswaan, mengatakan bahwa jika ingin mengetahui data mahasiswa disabilitas secara detail dapat meminta langsung ke pihak Program Studi (Prodi) masing-masing. 

Rani Noviyanti mengatakan bahwa tidak ada kriteria khusus dalam melakukan penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas di Unindra, “Intinya di Unindra itu tidak melarang, kita kan memberi kesempatan itu buat semua kalangan. Kita kasih kesempatan kaya gitu dengan syarat (mahasiswa disabilitas) harus ada pendampingnya, entah itu orang tua/saudaranya atau mungkin orang yang dibayar untuk mendampingi si anak,” ucap Rani Noviyanti saat diwawancarai (03/06).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Irwan Agus, bahwa unindra tidak melarang kesempatan kepada mahasiswa baik disabilitas ataupun tidak, selama mereka memiliki semangat juang untuk kuliah dan bisa mempersiapkan diri sendiri.

 

 

Wartawan: Rahmaa Alawiyah & Valensiya

Penulis: Khoirunnisa W

Editor: Inayah