Diskusi Hari Perempuan Internasional Soroti Politik Penundukan Perempuan di Tengah Krisis Nasional

Diskusi Hari Perempuan Internasional Soroti Politik Penundukan Perempuan di Tengah Krisis Nasional

Sumber gambar: Dok/LPMProgress/IrmaFaurina

LPM Progress — Selasa (03/02), dalam rangka memperingati 115 Tahun Hari Perempuan Internasional, Perempuan Mahardhika menggelar Diskusi Publik Online bertajuk “Aku Mau Merebut Kemerdekaanku, Melawan Politik Penundukan Perempuan”. Dalam diskusinya, menghadirkan empat narasumber, yakni Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, Direktur Mama Aleta Fund, Siti Maimunah, perwakilan West Papua Feminist Forum, Esther Haluk, serta Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.

Diskusi ini menyoroti situasi dunia yang dinilai semakin memburuk, ditandai dengan peperangan, krisis ekonomi, kehancuran lingkungan, serta menguatnya kekerasan dan penindasan terhadap perempuan yang dilegitimasi oleh kekuasaan negara.

Luviana Iriyanti dari Konde.co selaku moderator diskusi menjelaskan bahwa kondisi ini menunjukkan kerusakan yang belum menemukan jalan pemulihan. Situasi tersebut menurutnya selaras dengan kondisi Indonesia yang ditandai oleh menguatnya konsolidasi kekuasaan negara, seragamnya dukungan partai politik terhadap pemerintah, serta menyempitnya ruang kritik. Dalam konteks itu, Hari Perempuan Internasional dipandang sebagai momentum refleksi sekaligus titik balik gerakan perempuan dalam menghadapi situasi dunia yang kian rusak. 

Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menegaskan tema diskusi ini berangkat dari refleksi sejarah panjang perjuangan perempuan. Kemajuan yang dinikmati perempuan saat ini mulai dari akses pendidikan hingga kebebasan bersuara merupakan hasil perjuangan generasi perempuan sebelumnya. Oleh karena itu, semangat merebut kemerdekaan menjadi pijakan politik Perempuan Mahardhika dalam menyambut Hari Perempuan Internasional. 

Ika menilai politik penundukan perempuan merupakan strategi penting negara dalam melemahkan kekuatan gerakan rakyat yang masih maraknya kekerasan negara, kriminalisasi aktivis, serta perusakan lingkungan yang berdampak pada perempuan. Sepanjang 2025, tercatat terdapat 652 penangkapan terhadap aktivis dan peserta aksi serta penyiksaan yang terjadi kepada mereka di dalam tahanan. 


“Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya sebuah fenomena sosial, tapi merupakan bentuk dari sebuah ideologi yang dianut negara yang militeristik. Kekerasan ini terus direproduksi dan dilanggengkan oleh institusi negara,” ujar Ika dalam forum Diskusi Publik Online, (03/02).

Ia juga mengkritik produk hukum yang mengkriminalisasi tubuh perempuan, salah satunya pada Pasal 463 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengatur bahwa setiap perempuan yang sengaja menggugurkan kandungannya sendiri atau meminta orang lain melakukannya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Hal ini dinilai mengabaikan realitas ketimpangan relasi kuasa, minimnya pendidikan seksualitas, serta tingginya angka kematian ibu akibat praktik aborsi tidak aman.

Sementara itu, Direktur Mama Aleta Fund, Siti Maimunah, menyoroti keterkaitan erat antara krisis lingkungan dan perjuangan perempuan. Ia menilai isu lingkungan tidak terpisahkan dari kekerasan terhadap perempuan, khususnya perempuan adat yang kehilangan tanah dan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif. Maimunah menggunakan istilah ekstraktivisme sebagai praktik perampasan sumber daya alam dengan jumlah yang luar biasa, tidak hanya melalui pertambangan dan logging (penebangan kayu), tetapi juga lewat sektor lain seperti pariwisata premium. 

“Apa yang didapatkan oleh perempuan sekarang tidak ada yang gratis, semuanya lahir dari perjuangan,” ujar Maimunah dalam forum Diskusi Publik Online, (03/02).

Ia juga menyinggung berkembangnya gerakan ekofeminisme sebagai respons perempuan terhadap krisis lingkungan dan krisis iklim yang semakin parah.

Dalam konteks Papua, Esther Haluk dari West Papua Feminist Forum menegaskan bahwa penindasan perempuan Papua tidak terlepas dari sejarah kolonialisme dan rasisme sejak integrasi Papua ke Indonesia pada 1960-an. Menurutnya, pemberlakuan daerah operasi militer adalah bentuk persoalan utama yang dihadapi perempuan Papua. 


Esther menjelaskan bahwa perempuan Papua kerap tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan adat, terutama terkait pengelolaan dan penjualan tanah. Hak atas tanah umumnya diberikan kepada laki-laki, sementara perempuan tidak memiliki hak suara.


“Dalam situasi konflik, tubuh perempuan menjadi ruang kekerasan, intimidasi, pemerkosaan, dan perempuan dipaksa diam demi keamanan,” ujar Esther dalam forum Diskusi Publik Online, (03/02).

Ia menambahkan bahwa trauma perempuan sering kali dianggap sebagai efek samping konflik, bukan sebagai kejahatan serius.

Menutup diskusi, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menekankan pentingnya gerakan parlemen jalanan yang disertai dengan penguatan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, pemahaman tentang negara hukum menjadi kunci agar warga, khususnya perempuan, mampu mengenali hak-haknya dan pelanggaran yang dilakukan negara. 


Lebih lanjut, ia mengkritik praktik autocratic legalism, yaitu penggunaan hukum oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. “Negara hukum bertujuannya untuk bisa melindungi warga negara dari kesenangan kekuasaan negara,” tegas Sulistyowati dalam forum Diskusi Publik Online, (03/02).

Diskusi ini menegaskan bahwa politik penundukan perempuan erat kaitannya dengan krisis demokrasi, kerusakan lingkungan, militerisme, dan ketimpangan hukum. Melalui peringatan Hari Perempuan Internasional, para narasumber mengajak publik untuk tetap merawat optimisme dan memperkuat solidaritas dalam melawan berbagai bentuk penindasan terhadap perempuan.

 

Penulis: Irma Faurina

Editor: Iswah Zakiyah