Implementasi  Sistem Tugas Akhir di Lingkup Universitas Indraprasta PGRI

Implementasi Sistem Tugas Akhir di Lingkup Universitas Indraprasta PGRI

Sumber Gambar: Pinterest/Nora Rabai

 

LPM Progress - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengatur preferensi tugas akhir di perguruan tinggi. Aturan ini menunjukkan kompetensi akademik melalui karya ilmiah yang lebih beragam.

Tugas akhir merupakan rancangan yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk memberikan penilaian akhir studi bagi mahasiswa, salah satunya adalah karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, dll). Rancangan ini menjadi ujung dari proses pembelajaran yang mempunyai tujuan untuk menyampaikan atau memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang suatu teori.

Sebagai puncak dari proses pembelajaran pada tingkat Strata 1 (S1) di Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), mahasiswa menunjukkan kemampuannya bukan hanya menguji teori tetapi juga menerapkan teori, sehingga mahasiswa diminta untuk menguasai satu teori yang relevan dengan bidang studinya. 

Dalam pengerjaannya, mahasiswa diberikan kebebasan dalam memilih jenis tugas akhir, seperti membuat atau menghasilkan karya ilmiah, jurnal, atau proyek sesuai dengan minat dan program studi, tidak hanya terbatas pada skripsi. Contohnya pada program studi Bisnis Digital yang membuat proyek manajemen bisnis di supermarket, tetapi ujung dari proyek ini adalah membuat laporan ilmiah.

Dalam pelaporannya, tidak ada sidang tugas akhir di Unindra. Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Irwan Agus mengatakan kebijakan tugas akhir tidak diwajibkan mengikuti sidang karena proses pengerjaan tugas akhir hanyalah menerapkan teori.

“Dengan adanya sistem baru yang lebih fleksibel di mana mahasiswa tidak lagi diwajibkan mengikuti sidang,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai di Ruang Wakil Rektor, Kampus A, (09/09).

Sebagai pengganti sidang, penilaian sistem tugas akhir dilaksanakan melalui penilaian terhadap tiga dosen, yakni dua dosen pembimbing dan satu penilai dari jurusan. Penilaiannya meliputi seluruh hasil kerja mulai dari judul, metode, serta laporan akhir.

Fasilitas seperti perpustakaan dan laboratorium menjadi sarana pendukung dalam penyelesaian tugas akhir. Pembimbing bertanggung jawab dalam membimbing mahasiswa agar dapat menyelesaikan tugas akhir tepat waktu.

Selain itu, Irwan Agus juga menyampaikan bahwasanya bimbingan dapat dilakukan secara fleksibel agar mahasiswa dapat tetap melakukan bimbingan lewat Google Meet atau WhatsApp tanpa mengharuskan mahasiswanya hadir secara langsung, hal ini dikarenakan rata-rata mahasiswa sudah bekerja.

Kendati demikian, untuk menunjang administrasi pengerjaan tugas akhir, pelaksanaannya mencakup persoalan pada aspek pembiayaan. Setiap mahasiswa memiliki kebutuhan penelitian yang berbeda sesuai bidang studinya, sehingga biaya yang diperlukan tidak selalu sama.

“Terkait biaya tugas akhir sifatnya sentralisasi, di mana pembiayaan tidak ditentukan oleh program studi melainkan oleh lembaga. Karena pembiayaan sudah diukur tergantung pada kebutuhan hasil dari setiap bidang, maka adanya selisih pembayaran dari setiap bidang,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai di Ruang Wakil Rektor, Kampus A, (09/09). 

Biaya tersebut dilihat seperti jurusan Arsitektur membutuhkan biaya lebih besar. Mahasiswa harus membuat desain, kemudian dinilai oleh dosen, diperbaiki hingga menghasilkan produk akhir. Sementara, untuk bidang ilmu yang lebih banyak berbasis teks dan kajian literatur, biaya relatif lebih rendah. 

“Jadi, perbedaan itu wajar karena setiap tugas akhir memiliki produk dan kebutuhan yang berbeda-beda,” ujar Irwan Agus saat diwawancarai di Ruang Wakil Rektor, Kampus A, (09/09). 

 

Wartawan: Malaika Putra Aryanto & Iswah Zakiyah

Penulis: Iswah Zakiyah

Editor: Khoiru Nisa