Kerja Sistem Dosen Unindra: Antara Studi Lanjut dan Kualitas Pengajaran

Kerja Sistem Dosen Unindra: Antara Studi Lanjut dan Kualitas Pengajaran

Sumber Gambar: Freepik

LPM Progress - Kinerja dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) kembali menjadi sorotan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa mengaku resah terhadap praktik pengajaran yang dinilai belum optimal, sorotan utamanya ketika minimnya kehadiran dosen yang sedang melanjutkan studi, atas pembelajaran di kelas.

 

Salah satu kondisi ini dialami oleh Raizel (bukan nama sebenarnya), Mahasiswa Program Studi Bisnis Digital Angkatan 2024. Raizel mengungkapkan bahwa ketidakhadiran dosen utama mata kuliah Matematika Bisnis ketika dirinya menginjak semester satu dikarenakan dosen yang bersangkutan tengah menempuh studi lanjutan di luar kota; tepatnya di Semarang.

 

Selama proses pembelajaran, Raizel merasa kinerja dosen pengampu terutama pada pembelajaran daring kurang optimal, seperti misal dibiarkan ketika presentasi daring tanpa adanya partisipasi dari dosen tersebut. Ia juga mengaku pernah diajar dosen yang sama selama dua semester berturut-turut pada semester satu dan dua, namun tidak ada perubahan yang signifikan.

 

Selaras dengan Raizel, Mahasiswa Program Studi Manajemen Ritel Angkatan 2024, Anjah Waris turut menceritakan pengalamannya. Menurut keterangannya, kerapkali salah satu dosen mata kuliah di program studinya saat semester dua tidak masuk karena studi lanjut, menyebabkan adanya asistensi mata kuliah oleh asisten dosen (asdos) yang sedang menjalani tahap penyusunan skripsi.

 

Anjah berpendapat bahwasanya ia tidak masalah apabila dosen sedang melanjutkan studinya, dan digantikan. Hanya saja ia mengharapkan kelas yang diampu jangan sampai dibiarkan begitu saja. "Tidak efektifnya ya karena kan banyak waktu yang terbuang sia-sia gitu," ujar Anjah ketika diwawancarai di Kampus B, (12/09).

 

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan kewajiban dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam regulasi tersebut, dosen yang melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi tetap memiliki tanggung jawab akademik terhadap mahasiswa.

 

Irwan Agus selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengatakan perlu adanya koordinasi dengan pihak program studi yang bersangkutan terkait standar operasional dosen yang tengah melanjutkan masa studi supaya tidak mengganggu jadwal mengajar.

 

Selain itu, penunjukkan dosen pengganti ketika dosen utama sedang menjalani studi lanjut juga bisa dilakukan atas perizinan Ketua Program Studi (Kaprodi), hanya saja wajib disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Irwan menjelaskan bahwa penunjukkan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari dosen utama yang bersangkutan, kemudian disetujui oleh Kaprodi.

 

Ia menegaskan dosen yang tidak melaksanakan kewajiban mengajar dengan dalih studi lanjut, dapat dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, peraturan ini tidak terlepas dari kerangka acuan institusi.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Unindra mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Peraturan ini mengatur mekanisme kenaikan jabatan akademik, uji kompetensi, peran asesor nasional, penyederhanaan administrasi, serta jadwal pengusulan. 

 

"Dosen melaksanakan tugas dan fungsi dosen sesuai dengan undang-undang dosen, aturan tentang dosen harus bagaimana ya kan, nah inilah yang menjadi acuan kita bahwa dosen itu pakemkan pengajaran begini, pengabdian begini,“ jelas Irwan Agus, ketika diwawancarai di ruang Wakil Rektor, Kampus A (18/12). 

 

Ia menambahkan bahwa dosen merupakan bagian dari kepegawaian institusi. Oleh karena itu, apabila terbukti melanggar peraturan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai tingkatan pelanggarannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran tidak serta-merta diabaikan, namun penanganannya tergantung pada adanya laporan atau pengaduan yang masuk.

 

"Dosen itu termasuk pegawai kalau dia melanggar peraturan ini ya ada sanksinya," tambah Irwan.

 

Sementara itu, mekanisme pengaduan terhadap kinerja dosen dapat diajukan langsung kepada dosen Penasihat Akademik (PA) atau Kaprodi, dan secara daring melalui Markominfo Instagram Unindra yang nantinya akan disampaikan pada pihak lembaga.

 

Wartawan: Galeh Arya & Kayla Adelyna

Penulis: Kayla Adelyna

Editor: Rahma Dania