HKPAN 14 Tahun HKPAN, Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat
Sumber gambar: Dok/LPMProgress/ArielAhmadeuzKhrisna
LPM Progress – Kamis (16/04), Organisasi PEREMPUAN Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menginisiasi Diskusi Publik dalam rangka Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara (HKPAN), di Jakarta. Kegiatan ini mengangkat tema Memahami Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat.
HKPAN merupakan peringatan sejarah bersatunya Perempuan Adat dalam perjuangan mewujudkan cita-cita besar bersama. Pertama kali diadakan di Tobelo, Halmahera Utara pada tanggal 16 April 2012. PEREMPUAN AMAN terus berjuang mengedepankan hak-hak perempuan adat dalam memperoleh perlindungan, pengakuan, dan ruang bagi perempuan adat.
Dalam peringatan tahun ini, Diskusi Publik HKPAN menghadirkan beberapa narasumber seperti, Devi Anggraini selaku Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Dahlia Madani selaku Wakil Komnas Perempuan, Purnawan D. Negara selaku Akademisi dan Dewan Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Kurniawati Hastuti Dewi selaku Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), serta Agung Wibowo dari Perkumpulan HuMa. Narasumber tersebut dihadirkan dalam upaya membahas penguatan hak-hak perempuan adat nusantara.
Devi Anggraini memaparkan catatan reflektif tentang hak kolektif perempuan adat. Ia menjelaskan bahwasanya hak kolektif pada konteks diskusi ini bukan kumpulan hak individu yang dijadikan hak kolektif, melainkan hak yang dimiliki suatu kelompok. Pengertian ini tidak hanya didasarkan pada konteks pengetahuan namun juga pada konteks otoritas perempuan adat.
“Hak kolektif ini adalah memang hak kelompok yang melekat pada kelompok tersebut dan enggak bisa dia dipisahkan atau coba dibagi-bagi menjadi hak individu,” ujar Devi pada sesi Diskusi, (16/4).
Selain itu ia menegaskan bahwa urgensi pembicaraan hak kolektif perempuan adat adalah sebagai identitas masyarakat adat itu sendiri. Devi menambahkan bahwa pentingnya perlindungan hak perempuan adat karena itu adalah ruang aktualisasi atau media yang kemudian akan menentukan posisi tawar perempuan adat untuk bisa membangun hubungan setara dengan kelompok lain.
Purnawan D. Negara juga berpendapat bahwa hak kolektif ini tidak hanya mencakup sekadar tanah namun condong ke EkoSosioReligioKultural. Ia menjelaskan bahwa cakupan ini sebagai gabungan dari Ekonomi, Sosial, Religius, Kultural atau budaya.
Ia menyebutkan bahwa hak kolektif secara akademik bukanlah istilah baru dalam hukum di Indonesia. Namun, terminologi hak kolektif ini jarang muncul secara eksplisit dalam hukum nasional. Ia menambahkan bahwa konsep hak kolektif ini sendiri telah lama hadir melalui pengakuan hak ulayat komunal.
“Konsepnya sudah hadir, lewat apa? Pengakuan atas hak-hak ulayat dan hak komunal masyarakat adat, substansinya tersebar di berbagai istilah,” ujar Purnawan pada sesi Diskusi, (16/4).
Dalam sesi akhir diskusi, Agung Wibowo kemudian membacakan catatan perihal kesimpulan pembicaraan diskusi publik tersebut. Ia menyampaikan solusi dan strategi yang dapat dilakukan saat ini seperti sembunyi di ruang terbuka, yaitu dengan terus mendiskusikan pembicaraan terkait hak perempuan adat. Menurutnya itu merupakan salah satu langkah dalam membangun infrastruktur perlawanan dan melindungi kelompok rentan.
“Kerja kolektif itu bukan heroik individual atau melindungi sebagian orang saja, namun membangun kekuatan dengan kita terus mendiskusikan hak perempuan adat,” jelasnya pada sesi penutup diskusi tersebut.
Wartawan: Ariel Ahmadeuz Khrisna
Penulis: Ariel Ahmadeuz Khrisna
Editor: Syahrio Putrantho Ramadhan
