Masa Peralihan ke Meterai 10.000, Begini Cara Penggunaannya
LPM Progress — Meterai adalah suatu hal yang sering kita temui dalam dokumen penting seperti surat pernyataan, surat perjanjian, kontrak, dan sebagainya. Mengutip dari website Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), yang menyatakan bahwa, "Meterai Republik Indonesia sebagai salah satu dokumen sekuriti negara yang dipergunakan sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen surat perjanjian dan penjualan, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dan pencetakannya dipercayakan kepada Percetakan Uang Republik Indonesia (RI)".
Melansir dari pajak.go.id, mulai per 1 Januari 2021, tarif bea meterai adalah Rp10.000,00 dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Hal tersebut dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 18 Desember 2020 sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Untuk penggunaan meterai sendiri masih sama, hanya saja ada peraturan yang diperbaharui, yaitu bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen nominal di atas 5 juta rupiah dan untuk nominal dibawah 5 juta rupiah tidak dikenakan bea meterai.
Meterai masih digunakan dalam dokumen yang bersifat perdata. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang; atau
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Meskipun saat ini penggunaan meterai sebesar 10.000 sudah diberlakukan, kita belum bisa menggunakannya karena belum didistribusikan. Saat ini kita hanya memasuki masa transisi ke meterai 10.000, jadi selama masa transisi satu tahun sekaligus menunggu distribusi meterai 10.000, masyarakat masih bisa menggunakan meterai 6.000 dan 3.000 yang ada saat ini. Minimal bea meterai yang bisa digunakan senilai Rp 9.000.
Ada tiga cara penggunaannya dan berikut cara menggunakan meterai untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti meterai 10.000:
- Menempelkan meterai 6.000 dan meterai 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
- Menempelkan 3 meterai 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
- Menempelkan 2 meterai 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.