Sejarah Mengontrol Pers ala Rezim Orde Baru

Sejarah Mengontrol Pers ala Rezim Orde Baru

Sumber Gambar: Canva

Sejarah mencatat tiga dekade yang lalu, Indonesia mengalami pengekangan terhadap kebebasan pers. Pemberedelan media oleh pemerintahan masa Orde Baru menjadi catatan kelam, tentang bagaimana terjadinya perjuangan kebebasan pers dan kuatnya kontrol rezim atas kebebasan berpendapat.

Dalam negara demokrasi, pers menjadi pilar penting yang mewakili indra penglihatan dan pendengaran masyarakat pada pemerintahan. Pers mengambil peran dalam mengawasi kekuasaan politik, mengungkap kebenaran kepada masyarakat, dan menjadi instrumen bagi rakyat dalam berekspresi.

Namun sering kali kebebasan pers dalam menyuarakan kebenaran mengalami pembatasan. Tindakan-tindakan yang mengganggu dan mengancam kebebasan pers sudah menjadi catatan hitam permanen dalam sejarah Pers Indonesia.

Pada masa Orde Baru, catatan sejarah membuktikan bahwa rezim saat itu sangat sensitif terhadap pemberitaan media. Pada tahun 1970-an, 1980-an, hingga 1990-an, pers kerap mengalami pemberedelan.

 

Catatan Sejarah Pemberedelan di Orde Baru

Tahun 1972, Majalah Sendi mencabut surat izin terbitnya. Tulisannya pada saat itu disinyalir penghinaan Kepala Negara (dalam hal ini Soeharto) dan keluarganya, Pemimpin Redaksi Sendi kemudian digugat di pengadilan.

Setahun setelahnya, pada tahun 1973, kali ini surat kabar Sinar Harapan dilarang melakukan publikasi selama seminggu, mereka dianggap telah membocorkan rahasia negara karena menyebarkan Rencana Anggaran Belanja yang belum dibahas di parlemen.

Pada tahun 1974, melalui pencabutan Surat Izin Terbit (SIT), sebanyak 12 media penerbitan pers menjadi korban pemberedelan. Pencabutan SIT tersebut atas dasar pers yang diduga telah menjurus ke arah usaha-usaha melemahkan sendi-sendi kehidupan nasional, dengan mengobarkan isu-isu seperti modal asing, korupsi, dwi fungsi, kebobrokan aparat pemerintah, pertarungan tingkat tinggi; merusak kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan nasional; menghasut rakyat untuk bergerak mengganggu ketertiban dan keamanan negara; menciptakan peluang untuk mematangkan situasi yang menjurus pada perbuatan makar. Pemberedelan ini juga berkaitan erat dengan Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari).

Pada 20 Januari 1978, Presiden Soeharto memerintahkan kepada Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) untuk menghentikan penerbitan beberapa media surat kabar. Tak tanggung-tanggung, tujuh media surat kabar yakni, Majalah Tempo, Harian Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi dilarang melakukan penerbitan. Pemerintah merasa bahwa pemberitaan saat itu menjadi ancaman bagi stabilitas politik serta ketertiban umum. Upaya ini juga menjadi salah satu cara bagi pemerintah untuk membungkam kritik kepada mereka.

Pada tahun 1982 majalah Tempo kembali diberedel. Tempo ditutup untuk sementara waktu karena tulisannya terkait kerusuhan pada kampanye Pemilu di Lapangan Banteng.

Tahun 1984 majalah Expo, Topik, dan Fokus menjadi sasaran beredel, ketiga majalah tersebut dilarang terbit akibat tulisannya. Majalah Expo dirasa telah “melakukan penyimpangan terhadap ketentuan perundangan yang mengatur manajemen penerbitan pers”.

Majalah Topik karena tulisan editorial dengan judul “Mencari Golongan Miskin” yang dinilai “cenderung beraliran ekstrem kiri dan ingin mengobarkan pertentangan kelas”, serta wawancara imajinernya dengan Presiden Soeharto “Eben menemui Pak Harto” diturunkan dengan alasan “bernada sinis, insinuatif dan tidak mencerminkan pers bebas dan bertanggungjawab.” 

Majalah Fokus selanjutnya dilarang terbit dan SIT-nya dicabut setelah diturunkannya tulisan yang dirasa dapat mempertajam prasangka sosial.

Tahun 1986 lagi-lagi Sinar Harapan dilarang terbit, diikuti oleh koran Prioritas, tabloid Monitor, dan majalah Senang.

Pada 21 Juni 1994, dalam situasi ancang-ancang runtuhnya rezim Soeharto, pemberedelan masih tetap terjadi. Kali ini Tempo, Editor, dan Detik yang menjadi korbannya. Pemberangusan ketiga media arus utama tersebut membawa situasi kebebasan pers yang kian menciut, pasalnya dalam situasi ekonomi politik pada waktu itu yang tidak stabil (1994-1997), media Pers hanya berharap mampu bertahan dari krisis ekonomi dan ancaman rezim dengan ciri khas beredelnya. 

Barulah dikarenakan krisis moneter akhir tahun 1997, awal tahun 1998 pers mulai menunjukkan eksistensinya kembali dibarengi dengan gejolak protes rakyat Indonesia menuntut turunnya Soeharto.

 

Mengontrol Pers untuk Mengamankan Kekuasaan

Rentetan pemberedelan pers menjadi bukti bagaimana pemerintah ingin melakukan kontrol pada kebebasan pers. Pers yang sejatinya harus selaras dengan kebenaran, dipaksa untuk tunduk pada rezim yang berkuasa.

Dalam upaya pembungkaman pers ini, alasan yang sering dibenturkan adalah memengaruhi stabilitas nasional dan kepentingan umum. Padahal dalam konteks politik, pers menjadi media penghubung antara pemerintah dengan rakyat, pers sejatinya menjadi mata dan telinga publik untuk mengawasi roda pemerintahan serta kontrol atas kekuasaan.

Namun, lagi-lagi dalam upaya untuk menjaga kekuasaan, kontrol atas pers menjadi hal yang penting bagi rezim. Memiliki kontrol atas pers berarti mengontrol apa yang akan dilihat dan apa yang akan didengar rakyat. 

Pada masa Orde Baru kekuasaan akhirnya menjadi sentral di tangan presiden sehingga rezim memiliki dominasi yang kuat atas negara. Rakyat tidak dapat melihat atau mengakses kebenaran karena mata dan telinga mereka pada pemerintahan kemudian dikontrol oleh penguasa di masa itu.

Dengan demikian cara-cara menghalangi kerja-kerja pers di masyarakat tidak lagi hanya sekedar untuk menghindarkan kritik terhadap pemerintah. Hal ini juga dilakukan sebagai strategi untuk mendapatkan kekuasaan absolut dalam suatu negara. Ketika suatu negara memiliki kendali penuh atas kebebasan pers, maka apa yang kemudian digaungkan sebagai negara demokrasi hanya akan menjadi isapan jempol belaka.

 

Penulis: Arriel Ahmadeuz

Editor: Lelly Robianti