Memperingati Ulang Tahun Jokowi, Mahasiswa Gelar Demo Tolak RKUHP
Sumber gambar: Dok/LPM Progress/Danil Dwi Saputra
LPM Progress – Selasa (21/6), telah digelar Aksi RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Merayakan Ulang Tahun Jokowi (Joko Widodo), yang dilaksanakan di depan patung kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Aksi ini dihadiri oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Universitas Institut Stiami, Universitas Trilogi, dan Universitas Esa Unggul.
"Jadi hari ini adalah aksi simbolik. Jadi kita mengambil momentum hari ulang tahun Jokowi dan memberikan hadiah somasi RKUHP yang bermasalah, dan kami telah memberikan pernyataan somasi dalam bentuk tulisan, dan ada 3 tuntutan yang kami berikan”, ujar Bayu Satria Utomo selaku Ketua BEM UI.
Massa aksi melakukan orasi dengan menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun untuk Jokowi, serta membentangkan banyak spanduk dalam bentuk protes. Dalam orasinya, ketua BEM UI selalu menggunakan istilah ‘Bebek Lumpuh’, yang digadang mengambil teori politik ‘lame duck’. Istilah ini pertama kali diperkenalkan pada semester kedua mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, untuk menyatakan bahwa pemerintahan tidak lagi membutuhkan legetimasi masyarakatnya, yang kerap mengeluarkan kebijakan yang tidak populis.
"Kita bisa lihat pemerintahan Jokowi semenjak 2019, telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populis. Bahkan di awal pidatonya di tahun 2019, beliau langsung mengumumkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang ditolak oleh kaum buruh pada waktu itu. Lalu tentang RUU KPK, juga tentang pembangunan IKN, kemudian pada hari ini tentang RKUHP. Itulah yang membuktikan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi saat ini adalah kebijakan yang tidak populis," tambah Bayu.
Dalam aksi ini, demonstran menolak draf RKUHP dan membawakan 3 tuntutan, yaitu mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat, serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, massa aksi siap tumpah ruah ke jalan.
"Karena dari bab 14 isu krusial yang dinyatakan akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, ternyata ada 2 pasal yang super bermasalah tapi tidak termasuk di dalamnya. Sehingga berpotensi tidak dibahas lagi, yakni pasal 273 yang berpotensi mengkriminalisasi mereka yang berpendapat di muka umum, tetapi tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Dan pasal 354 yang berpotensi memidana mereka yang mengkritik lembaga negara melalui sarana elektronik dan itu bukan bentuk aduan, jadi siapapun bisa melaporkan," tegas Adam Putra Firdaus selaku ketua BEM Fakultas Hukum UI.
Diketahui, massa sudah mengirimkan surat desakan beberapa hari sebelumnya kepada Presiden dan DPR melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk segera membuka draf RKUHP, namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pemerintah.
"Pada waktu itu pun kita memberikan waktu 3-4 hari untuk segera membuka draf, tapi sampai hari ini tidak dapat respon. Begitupun kami sudah meluangkan berbagai suara-suara kami lewat media sosial, lewat berbagai mahasiswa di Indonesia, kita tidak dapat respon," tambah Melki Sedek Huang selaku Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI.
Penulis: Danil Dwi Saputra
Editor: Shalsa Bila Inez Putr