Pengaruh Penggunaan Narkoba di Indonesia

Pengaruh Penggunaan Narkoba di Indonesia

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat, maraknya penyimpangan generasi muda ini dapat menyelamatkan keberlanjutan hidup di kemudian hari.

Sasaran dari kampanye narkoba adalah kaum muda atau remaja, target usia narkoba ini adalah para pelajar; 11 tahun hingga 24 tahun. Mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kapan saja.

Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak memerlukan orang yang menggunakan narkoba seperti 'orang gila', jika terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan semakin menggunakan obat-obatan itu. Cara apapun akan dilakukan oleh si pemakai agar dapat membeli narkoba, bahkan dengan cara merampok atau dibeli dan masih banyak lagi.

Sepanjang tahun 2017, Badan Narkotika Nasional atau sering disingkat BNN telah mengungkap ada 46,537 kasus narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Data pecandu narkoba mencapai 3,5 juta orang dan data pengguna 'coba-coba' mencapai 1,4 juta orang.

Penggunaan narkoba yang merugikan negara baik dari sisi ekonomi dan sosial. Kerugian sosial mencapai 77,4 triliun dan Kerugian pribadi sebesar 7,3 triliun, total kerugian dari sosial maupun pribadi mencapai 84,7 triliun.

Selain kerugian materi, ada lebih dari 12 ribu kematian terkait narkoba setiap tahun dan 30 orang perhari. Dari total profesi pengguna narkoba yaitu, Pekerja (59%) Pelajar (24%) dan umum (17%).

Dari pengaduan kasus tersebut (sepanjang tahun 2017), BNN menyita satu ton barang bukti narkoba dari tangan yang diklaim sebagai bandar atas sindikat Narkoba yang berada di Indonesia, Yakni 4,71 sabu-sabu, 151,22 ton ganja, dan 2,940,748 butir pil Ekstasi dan 627,84 kilogram ekstasi cair.

Selain itu, BNN telah mengidentifikasikan lebih dari 68 jenis narkoba baru yang telah masuk dan dikeluarkan luas di Indonesia. Di antara 60 jenis obat baru yang sudah memiliki ketetapan hukum yang terkait dengan narkoba.

Pada tahun 2017 BNN merehabilitasi 7,829 penyalahguna narkoba dan telah memberikan layanan pasca rehabilitas kepada 1,523 mantan pengguna narkoba.

Tahun 2018 pengguna narkoba mencapai 46.533 Dan Data pecandu narkoba mencapai 5,9 juta. Rata-rata usia pengguna narkoba mencapai 24-30 tahun, daya tampung rehabilitas sebanyak 15.263 oran dan layanan pasca rehabilitas 4.231 mantan perbaikan narkoba .

Tersangka terbesar dari obat jenis ganja (41,3 ton), sabu-sabu (8,2 ton) dan ekstasi (1,55 juta butir). Kerugian dari total pengguna narkoba mencapai 250 Triliun dan angka kematian mencapai 30-40 orang perhari.


Sumber :

1. PR, 2018. 1,77% Penduduk gunakan narkoba, kerugian Rp.84,7 Triliun . Https://www.beritasatu.com . Juni 2019

2. Erric Permana, 2017.  Pengguna narkoba indonesia 3,3 jt orang di 2017. Https://www.aa.com.tr . Juni 2019

3. Annisa Ulva Damayanti, 2018. 5,9jt anak jadi pecandu narkoba. Https://news.okezone.com . Juni 2019

4. Desi Natalia, 2017. Rehabilitas pecandu narkoba. Https://www.kompasiana.com . Juni 2019

5. Dosaino, 2018. Pecandu narkoba di indonesia 6,4 juta orang. Https://m.goaceh.com

6. Fitang budhi adhita, 2017. Sepanjang tahun 2017, Bnn ungkap kasus narkoba. Https://idntimes.com . Juni2019

7. Muhammad Radityo Priyasmoro, 2018. Bnn: Pemakai narkoba di indonesia capai 3,5jt orang pada 2017. Https://www.liputan6.com . Juni2019

 

Penulis : Putri 

Editor   : Winda