PRESS RELEASE: Upaya Hukum terhadap Kasus Tindakan Kekerasan dan Pengeroyokan yang Dialami Jurnalis LPM Progress
LPM Progress — Tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan FTMIPA Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) terhadap jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress Unindra, pada Minggu (22/3) pukul 19.00 yang dipicu oleh tulisan opini ARM dengan judul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law”. Opini tersebut diterbitkan di website lpmprogress.com pada Jumat (21/3).
Minggu malam (22/3), korban dan rekannya dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takaran melaporkan Tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Jakarta Timur, Jatinegara dengan nomor laporan polisi: 537/K/III/2020/Res JT. Selanjutnya korban mendapatkan surat rujukan untuk melakukan visum ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Pada malam itu juga korban dimintai keterangan oleh penyidik, yang selanjutnya disebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah diperiksa selama sekitar 1 jam, korban diminta pulang dan menunggu dihubungi oleh polisi untuk proses senjutnya. Kepolisian tidak dapat menjanjikan kapan akan segera memanggil saksi untuk penyelidikan lebih lanjut, karena kondisi pandemi virus Corona membuat proses hukum agak sedikit berjalan lambat.
Dua minggu kemudian sejak pelaporan, belum juga ada yang menghubungi dari pihak kepolisian. Baik itu korban maupun saksi-saksi yang telah diajukan saat BAP pertama. Selasa (7/4), kuasa hukum korban mendatangi polres Jakarta Timur untuk menanyakan perkembangan kasus. Berkas laporan ARM ternyata tercecer dan tertukar, berkas perkara tersebut belum diserahkan kepada penyidik yang semestinya menangani kasus ARM. Sayangnya, kuasa hukum korban tidak bisa bertemu langsung dengan penyidik yang menangani kasus ARM karena penyidik tersebut sudah pulang lebih dahulu, sebelum kuasa hukum datang. Kuasa hukum hanya bertemu dengan petugas yang sedang piket, lantas petugas piket memberi tahu bahwa nama penyidiknya adalah Erick dan bisa ditemui esok hari.
Pada hari yang sama, kuasa hukum juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan perihal: Permohonan Atensi dan Pengawasan Perkara Terhadap Pengaduan Tentang Pelanggaran Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wartawan LPM Progress yang Dilakukan oleh Oknum Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan dengan melalui surat kepada Inspektur Pengawasan Daerah Metro Jaya Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan Perihal: Permohonan Atensi dan Pengawasan Perkara Tentang Tindakan Kekerasan dan Tindakan Pengeroyokan yang Dialami Wartawan LPM Progress yang Dilakukan Oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
Kuasa hukum juga melaporkan kasus ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui surat dengan perihal: Permohonan Atensi dan Pengawasan Perkara Tentang Tindakan Kekerasan dan Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wartawan LPM Progress yang Dilakukan Oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra yang Terjadi Pada Tanggal 22 Maret 2020 Saat Melakukan Pertemuan dan Diskusi , yang Telah Dilaporkan Kepada Polres Jakarta Timur dengan Nomor Laporan: 537/K/III/2020/Res JT.
Kuasa hukum juga melaporkan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Irwasum Polri) dengan perihal: Permohonan Atensi dan Pengawasan Perkara Tentang Tindakan Kekerasan dan Tindakan Pengeroyokan yang Dialami Wartawan LPM Progress yang Dilakukan Oleh Oknum Kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra.
Korban sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh, dan mendapatkan intimidasi serta teror dari orang yang tidak dikenal. Maka kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK pun telah menghubungi korban dan kuasa hukum, dan selanjutnya akan diproses pengaduan tersebut. Juga kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM, Ombusman RI, dan Dewan Pers.
Oleh karena itu, melalui pers rilis ini kami menuntut:
- Mendesak pihak kampus Unindra untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengeroyokan yang terjadi kepada ARM dan rekan lainnya.
- Mendesak pihak kampus Unindra untuk proaktif dalam membantu proses hukum ARM dan rekan lainnya.
- Mendesak pihak polres Jakarta Timur untuk secepatnya menindak lanjuti dan memproses pelaporan ARM terkait tindakan kekerasan dan pengeroyokan.
- Ganti rugi terhadap ARM dan rekannya yang terkena pengeroyokan, karena sudah menyebabkan kerugian secara materil dan imateriel.
Demikian pers rilis upaya hukum yang telah dilakukan oleh kuasa hukum ARM sampai saat ini. Walaupun kondisi di tengah pandemi virus Corona, penegakan hukum tetap harus dijalankan. Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh).
Narahubung:
1. Dhea Sophia (0895 2981 6750)
2. Zeinal Wujud (0895 36542 5682)