Relokasi Pedagang samping Kampus B Unindra: Antara Solusi Penataan dan Kenyataan di Lapangan

Relokasi Pedagang samping Kampus B Unindra: Antara Solusi Penataan dan Kenyataan di Lapangan

Sumber gambar: Dok/LPMProgress/AlyaLaylaYunus

LPM Progress - Relokasi pedagang gerobak di gang sempit samping Kampus B Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) menjadi sorotan setelah sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar lingkungan tersebut dipindahkan ke area dekat pintu masuk parkiran Kampus B. Relokasi ini mulai diberlakukan pada Desember 2025 lalu, oleh pihak universitas sebagai upaya penataan lingkungan kampus sekaligus respon atas persoalan ketertiban dan kebersihan area sekitar.

 

Relokasi yang menargetkan para pedagang gerobak ini semula merupakan akses jalan yang biasa digunakan oleh mahasiswa dan warga sekitar, sehingga kehadirannya dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas pihak tersebut. Selain itu, kondisi lingkungan yang kurang tertata turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan relokasi.

 

Sumaryoto selaku Rektor Unindra menjelaskan bahwa relokasi didasarkan pada pertimbangan ketertiban, kebersihan, dan kemanusiaan. Menurutnya, jalan-jalan di sekitar kampus tidak dimaksudkan untuk kegiatan komersial karena dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan tampilan yang tidak sedap dipandang.

 

“Itu jalan kan bukan untuk jualan. Sudah jalan sempit, sehingga kalau ada mahasiswa lewat nge-parkir, sangat mengganggu. Belum lagi kalau ada penduduk di sekitar itu,” ungkap Sumaryoto dalam sesi wawancara di Ruang Rektor, Kampus A, Selasa (21/01).

 

Jika dilihat dari segi lingkungan, Sumaryoto menyebut area yang sebelumnya digunakan untuk berjualan dinilai menimbulkan kesan kumuh dan menyulitkan pengawasan kebersihan. Dengan mengarahkan pedagang di satu area khusus, pengelolaan kebersihan dinilai akan lebih mudah dilakukan dan diawasi secara langsung oleh pihak universitas.

 

Sedangkan dari sisi kemanusiaan, menurutnya, para pedagang bergantung pada aktivitas harian dari berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, kebijakan relokasi turut disertai dengan penyediaan lokasi alternatif agar pedagang tetap menjalankan usaha dan mempertahankan penghasilan tanpa harus sepenuhnya meninggalkan area sekitar kampus.

 

Sumaryoto juga menekankan bahwa relokasi ini bukan semata-mata untuk melarang aktivitas perdagangan, melainkan untuk mencari solusi yang dianggap paling memungkinkan bagi semua pihak. Pada dasarnya, mereka yang berjualan di gang sempit samping Kampus B ialah para pedagang yang terpaksa menjajakan dagangannya, lantaran tidak mempunyai tempat lain selain di lokasi tersebut.

 

“Makanya saya selaku pimpinan harus mencari solusi. Jangan hanya melarang, tapi juga memberikan solusi kepada mereka. Nah, makanya saya berpikir, ya sudah paling pas di relokasi ke dalam. Karena konsumennya adalah mahasiswa, ya kan? Jadi di tempat parkir, disiapkan yang lebih rapi,” tegas Sumaryoto (21/01).

 

Dalam proses pelaksanaannya, relokasi dilakukan melalui komunikasi antara universitas dan para pedagang. Jumlah pedagang yang dipindahkan relatif kecil, sekitar belasan orang sehingga tidak memerlukan mekanisme administratif yang rumit dan hanya melalui pendataan internal, seperti data identitas untuk memastikan bahwa lokasi baru ditempati oleh pedagang lama yang sebelumnya berjualan di samping Kampus B. 

 

Relokasi ini juga melibatkan peran pihak lingkungan setempat, mengingat otoritas setempat, seperti Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) sebelumnya telah berusaha mengatur jalan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak efektif karena kurangnya lokasi alternatif. Situasi ini mendorong universitas untuk mengambil peran yang lebih aktif dengan menyediakan solusi berupa tempat berjualan di area kampus.  

 

Meskipun demikian, relokasi ini bersifat terbatas dan tidak membuka peluang bagi pedagang baru. Area yang disediakan dianggap sudah penuh dan hanya ditujukan untuk pedagang lama yang sebelumnya bergantung pada penghasilan di sekitar kampus. Universitas juga menyatakan akan melakukan pengawasan untuk mencegah kemunculan pedagang ilegal di luar area yang telah ditentukan.

 

Dengan diberlakukannya relokasi ini, universitas berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan penataan lingkungan kampus dan keberlangsungan hidup para pedagang. Relokasi dipandang sebagai solusi darurat yang paling memungkinkan di tengah keterbatasan ruang dan kebutuhan akan ketertiban. Ke depannya, kebijakan ini akan terus dievaluasi dengan mengutamakan pada aspek kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

 

Selain itu, Sumaryoto juga memastikan bahwa lokasi baru yang disediakan untuk para pedagang tidak dikenakan biaya. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pedagang, serta sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari pihak universitas. Menurutnya, hal terpenting adalah para pedagang menjaga ketertiban dan kebersihan di lokasi baru tersebut.

 

Realitas di Balik Relokasi: Ketika Harapan Bertemu dengan kenyataan                                 

Namun, pernyataan diatas berbanding terbalik dengan realita yang terjadi dilapangan, Dimas (bukan nama sebenarnya), salah satu pedagang gerobak yang terdampak relokasi menyatakan hingga saat ini para pedagang masih dikenakan biaya. Ia menjelaskan sebelum relokasi para pedagang dikenakan biaya bulanan sebesar Rp500.000. 

 

Namun demikian, setelah direlokasi para pedagang masih diwajibkan membayar biaya bulanan sebesar Rp250.000 hingga Rp400.000 (potongan 50% dari biaya sebelumnya), ditambah biaya harian sebesar Rp10.000. 

 

“Katanya kan gak ada pungli. Tapi ini masih dimintai biaya bulanan (dan harian). Kita para pedagang namanya nyari uang biar aman. Ya, mau gak mau kita ikuti yang kayak gitunya,” ujar Dimas, (01/03).  

 

Hal serupa juga dirasakan oleh Muryoto (bukan nama sebenarnya), pedagang gerobak yang juga terdampak relokasi. Sebelum relokasi, Muryoto dikenakan biaya hingga Rp500.000 per bulan, dan setelah pindah ke lokasi baru, penurunan biaya menjadi sekitar Rp300.000 per bulan. Sama halnya dengan Dimas, ia kerap harus membayar biaya harian sebesar Rp10.000.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada awalnya pihak universitas menyediakan lokasi baru secara gratis, dengan syarat para pedagang menjaga kebersihan dan ketertiban di area tersebut. Namun, situasi berubah ketika beberapa oknum dari warga setempat mulai melakukan praktik pungutan liar secara rutin. 

 

Muryoto mengetahui pengalokasian biaya tersebut tidak diberikan kepada pihak universitas, melainkan individu-individu tertentu yang mengaku mewakili RT atau warga lokal yang sebelumnya berjualan di lokasi tersebut dan mengeklaim sebagai pemilik lapak. 

 

Muryoto berharap agar pihak kampus dapat menindaklanjuti persoalan ini, sehingga fasilitas yang diberikan oleh universitas dapat digunakan secara maksimal, dan para pedagang benar-benar dapat berjualan tanpa adanya pungutan liar.

 

“Pengennya, ya harus dihapus lah (pungli) gitu. Soalnya dari pihak kampus kan udah ngasih secara cuma-cuma ya. Sekarang jadinya begini, jadi kurang pas lah gitu,” tegas Muryoto, (09/03).

 

Wartawan: Raihan Al Fandi, Arriel Ahmadeuz, Ghalda Bilqis Albania, dan Alya Layla Yunus

Penulis: Raihan Al Fandi

Editor: Sabili Bagus Pahlepi